JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan setelah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan PT Bank DKI terkait utang PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Permasalahan ini berawal dari utang Waskita Beton senilai Rp745,84 miliar yang dianggap perlu diatasi dengan melakukan konversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023.
Pondasi Hukum Sengketa
Dalam perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, didapati bahwa pengadilan menyatakan bahwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, BEI menjadi tergugat kedua dalam kasus ini, di mana notaris Ashoya Ratam dihadirkan sebagai tergugat pertama. Waskita Beton menjadi tergugat utama dalam perkara ini.
Langkah Banding BEI
Setelah melalui berbagai pertimbangan, BEI memutuskan untuk mengajukan banding pada 3 Oktober 2024. Kautsar Primadi Nurahmad, Corporate Secretary BEI, menekankan bahwa pengajuan banding ini dilakukan untuk mempertahankan posisi lembaga bursa yang tidak seharusnya dihukum dalam kasus ini. BEI berargumen bahwa sengketa ini merupakan masalah antara Bank DKI dan Waskita Beton semata, yang tidak melibatkan keterlibatan mereka sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Pernyataan Corporate Secretary BEI
Kautsar menegaskan, "Tidak sepatutnya BEI dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama tergugat dan turut tergugat lainnya." Hal ini menunjukkan bahwa BEI berupaya untuk menjaga integritas dan posisi mereka dalam industri pasar modal.
Pernyataan Waskita Beton
Pihak Waskita Beton juga tidak tinggal diam. Corporate Secretary mereka, Fandy Dewanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya lebih dulu mengajukan permohonan banding pada 2 Oktober 2024. Fandy menyatakan bahwa permohonan ini adalah bagian dari komitmen Waskita untuk memperjuangkan hak kreditur lainnya yang telah bersedia untuk tetap menjalani perjanjian damai.
Restrukturisasi Keuangan
Selama proses hukum ini berlanjut, Waskita Beton tetap fokus pada restrukturisasi keuangan yang telah disetujui oleh semua kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2022. Dalam prosesnya, Waskita Beton telah menyelesaikan empat tahap pembayaran cash flow available for debt service (CFADS) dengan total mencapai Rp320,85 miliar. Selain itu, Waskita juga telah berhasil mengonversi 85% dari kewajiban mereka kepada pemegang obligasi melalui OWK.
Private Placement
Untuk melanjutkan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang, Waskita Beton juga telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dengan total nilai mencapai Rp1,45 triliun. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas perusahaan di tengah adanya sengketa hukum yang kompleks.
Dampak Potensial terhadap Pasar
Kendati demikian, proses hukum yang berlarut-larut ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Munculnya informasi terkait banding dan sengketa hukum ini dapat berdampak pada kepercayaan investor, khususnya terhadap saham Waskita Beton dan stabilitas pasar secara keseluruhan. Masyarakat dan analis pasar akan terus memantau perkembangan situasi ini dengan perhatian yang tinggi.
Pentingnya Keputusan Hukum yang Adil
Dari perspektif BEI, mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Hal ini juga berkaitan dengan keamanan dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam perdagangan efek di Indonesia. Keputusan pengadilan diharapkan tidak hanya mencerminkan keadilan bagi para pihak terkait melainkan juga menyelaikan sengketa dengan cara yang paling efisien bagi pasar modal.
Menyongsong Masa Depan
Dengan banding yang diajukan, baik BEI dan Waskita Beton telah mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan posisi mereka yang dirugikan dalam sengketa ini. Sementara itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Investor diharapkan untuk berkaca pada situasi ini dalam membuat keputusan investasi mereka di masa depan.
Disclaimer: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mengajak pembaca membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca, dan Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang dapat timbul dari keputusan investasi pembaca.