Dalam perkembangan terkini, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap empat kasus pencurian ikan atau ilegal fishing di perairan provinsi yang kaya akan sumber daya laut ini. Pengungkapan tersebut berlangsung dalam operasi yang dilakukan antara 9 hingga 18 Oktober 2024. Menurut informasi dari pihak kepolisian, langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan bahwa praktik penangkapan ikan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Detail Kasus Pertama: Penggunaan Bom Ikan
Dalam operasi pertama yang dilakukan pada tanggal 9 Oktober, tim Ditpolairud menangkap tiga kasus sekaligus. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah penangkapan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende. Dalam perahu tersebut ditemukan sejumlah ikan jenis campuran serta dua botol bom rakitan siap pakai.
Kasus Kedua: Pelanggaran Surat Persetujuan Berlayar
Kasus lainnya melibatkan sebuah kapal nelayan yang berlayar tanpa membawa surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan. Pelaku, yang diketahui merupakan warga Malang, Jawa Timur, diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU RI nomor 45 TAHUN 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004. Dalam penjelasan pihak kepolisian, hal ini disebabkan oleh kelalaian pelaku dalam mengurus surat izin, sehingga menghindari pungutan yang seharusnya dikenakan pada SPB.
Kasus Ketiga: Kapal Tanpa Surat Izin
Masih pada tanggal yang sama, pihak Ditpolairud juga menghentikan dan memeriksa sebuah kapal yang tidak memiliki surat perizinan berlayar dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Nakhoda dan kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga untuk proses hukum lebih lanjut. Pelanggaran yang dilakukan diidentifikasi melanggar berbagai pasal yang diatur dalam UU tentang Cipta Kerja dan peraturan terkait penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan laut lepas.
Kasus Keempat: Penggunaan Alat Tangkap yang Tidak Ramah Lingkungan
Kasus keempat berkaitan dengan temuan nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di perairan Tablolong. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah ini. Namun, operasi lanjutan sampai tanggal 18 Oktober tidak menemukan adanya nelayan yang menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, yang menunjukkan adanya efek positif dari upaya penegakan hukum ini.
Ancaman Terhadap Ekosistem Laut
Illegal fishing adalah masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan perekonomian lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan, misalnya, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur habitat laut dan mengurangi keberagaman hayati. Begitu juga dengan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan yang dapat memusnahkan spesies ikan yang tidak ditargetkan serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pentingnya Kesadaran akan Ekosistem Laut
Direktur Polairud Polda NTT berharap agar masyarakat, terutama para nelayan, dapat lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian laut. Mengingat bahwa hasil tangkapan ikan yang melimpah adalah bagian dari mata pencaharian mereka, menjaga ekosistem laut menjadi sangat penting. Sosialisasi mengenai penangkapan ikan yang baik dan benar serta dampak negatif dari illegal fishing harus terus dilakukan.
Penegakan Hukum dan Kolaborasi yang Diperlukan
Penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan upaya padu dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, organisasi tNon-pemerintah, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap sumber daya laut. Selain itu, pengawasan yang ketat dan pembinaan terhadap pelaku usaha perikanan juga menjadi langkah yang perlu diambil untuk memastikan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan Ditpolairud NTT merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut di NTT. Dengan kesadaran kolektif tentang pentingnya kelestarian laut, diharapkan, kasus-kasus illegal fishing dapat diminimalisir di masa mendatang. Sebab, laut bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga kekayaan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.