Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Harga Emas Antam Stagnan, Cek Daftar Harganya Selengkapnya

Harga Emas Antam Stagnan, Cek Daftar Harganya Selengkapnya

by Fitri Wulandari at 17 Nov 2024 09:13

Hari ini, tepatnya pada Minggu, 17 November 2024, harga emas Antam menunjukkan stagnasi setelah pekan sebelumnya. Para investor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memborong emas dengan harga yang tergolong terjangkau. Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas Antam dibanderol seharga Rp784.000, sedangkan emas berukuran 1 gram dilepas dengan harga Rp1.468.000.

Harga Emas Antam per Ukuran

Berikut ini adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku hari ini:

Berat (gram) Harga Dasar (Rp)
0,5 784.000
1 1.468.000
2 2.876.000
3 4.289.000
5 7.115.000
10 14.175.000
25 35.312.000
50 70.545.000
100 141.012.000
250 352.265.000
500 704.320.000
1.000 1.408.600.000

Harga emas untuk ukuran 5 gram mencapai Rp7.115.000, sementara emas ukuran 10 gram dibanderol seharga Rp14.175.000. Jika Anda mencari ukuran yang lebih besar, emas berbobot 25 gram dipasarkan dengan harga Rp35.312.000, dan untuk ukuran 50 gram harganya mencapai Rp70.545.000. Emas berukuran 100 gram memiliki harga jual Rp141.012.000. Untuk Anda yang ingin melakukan investasi dalam jumlah yang lebih besar, emas berukuran 500 gram dijual seharga Rp704.320.000, dan yang terbesar, yakni 1.000 gram, ditawarkan dengan harga Rp1.408.600.000.

Sistem Buyback Emas Antam

Selain menjual, berbagai informasi seputar buyback juga penting untuk diperhatikan. Harga jual kembali (buyback) emas Antam saat ini berada di level Rp1.318.000 dan tanpa perubahan dari perdagangan sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa pajak akan dikenakan jika nominal transaksi lebih dari Rp10 juta.

Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, emas batangan yang dibeli dan dijual kembali yang memiliki nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback sehingga penting untuk memperhatikan saat melakukan transaksi.

Di samping buyback, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 yang berbeda. untuk pemegang NPWP, diberlakukan tarif sebesar 0,45% dan untuk non-NPWP dikenakan tarif 0,9%. Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai penyuluhan informasi bagi para pembeli.

Kesimpulan

Harga emas Antam yang stagnan memberikan peluang bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus khawatir dengan fluktuasi harga yang tinggi. Namun demikian, penting untuk memperhatikan detail terkait pajak dalam setiap transaksi yang dilakukan, baik saat membeli maupun melakukan buyback. Sebagai instrumen investasi, emas tetap menjadi pilihan yang menarik, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. Para investor disarankan untuk menjaga kewaspadaan dan selalu update dengan informasi terkini seputar harga dan regulasi yang berlaku.