Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Kemendag Tegaskan Aplikasi Temu Belum Penuhi Izin E-Commerce

Kemendag Tegaskan Aplikasi Temu Belum Penuhi Izin E-Commerce

by Joko Susanto at 07 Oct 2024 12:49

Jakarta – Kemendag Menjaga Kedaulatan Ekonomi Digital

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menegaskan bahwa aplikasi e-commerce asal China, Temu, belum mengajukan izin untuk beroperasi di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Dan so far sampai sekarang belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut," ujar Moga. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam mengawasi masuknya platform digital asing agar sesuai dengan regulasi yang ada di tanah air.

Regulasi Ketat untuk E-Commerce Asing

Moga menekankan bahwa semua e-commerce dari luar negeri harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan.

"Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31, ya kita terbitkan (izin)," terang Moga.

Pemerintah juga sangat memperhatikan pelaku usaha lokal. Moga melanjutkan bahwa tanpa pemenuhan syarat, aplikasi Temu tidak akan menerima izin usaha sebagai e-commerce. "Kita akan terus berupaya untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor yang datang melalui aplikasi luar negeri tersebut," tambah Moga.

Melindungi UMKM dari Gempuran E-Commerce Asing

Situasi ini mengingatkan kembali pada tantangan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan harga jual yang sangat kompetitif, aplikasi seperti Temu berpotensi besar untuk mengganggu pasar domestik. Moga menekankan bahwa regulatory framework seperti yang ada saat ini adalah upaya pemerintah untuk memproteksi industri dan produk dalam negeri.

"Selama mereka belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal $100, kita akan terus melindungi industri lokal kita," ungkap Moga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim pasar yang adil bagi pelaku usaha domestik.

E-Commerce Luar Negeri Makin Marak

Diakui Moga, kehadiran berbagai aplikasi e-commerce luar negeri yang terus bermunculan tidak dapat dihindari. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya untuk mengatur dan menata tata kelola perdagangan elektronik dengan baik. Dengan begitu, diharapkan tidak hanya pelaku usaha dalam negeri yang terlindungi, tetapi juga dapat bersaing dengan platform asing.

"Kita harus bisa menata tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga bisa bersaing," pungkas Moga.

Aplikasi Temu: Ancaman bagi UMKM?

Aplikasi Temu yang diperkenalkan sebagai platform e-commerce asal China menawarkan barang-barang langsung dari pabrik dengan harga yang sangat murah. Ini tentu menarik bagi konsumen, tetapi di sisi lain, dapat memengaruhi keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Pemerintah sangat mengkhawatirkan efek jangka panjang dari masuknya aplikasi tersebut ke pasar lokal.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Fiki Satari, juga menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga UMKM di tanah air dari ancaman aplikasi Temu. "Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini dapat sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Terlebih lagi dengan konsep yang mereka miliki, yang memungkinkan penjualan langsung dari pabrik ke konsumen," ungkap Fiki dalam keterangannya.

Pendaftaran Merek Temu di Indonesia

Sejak bulan September 2022, aplikasi Temu sudah berusaha mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali. Pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pengajuan ulang pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Upaya ini menunjukkan persaingan yang semakin ketat di sektor perdagangan elektronik.

Namun demikian, pemerintah tetap waspada. Fiki menjelaskan bahwa aplikasi seperti Temu tidak memerlukan perantara dalam transaksinya, sehingga harga di platform ini cenderung lebih rendah dibandingkan dengan aplikasi lokal yang harus melewati berbagai tahapan distribusi.

Kesimpulan

Kepastian mengenai keberadaan aplikasi e-commerce Temu di pasar Indonesia masih menjadi tanda tanya. Dengan regulasi yang ketat dan perhatian pemerintah terhadap UMKM, harapan akan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal menjadi semakin kuat. Pemerintah diharapkan terus melakukan pengawasan agar pelaku bisnis dalam negeri dapat berkompetisi secara sehat dan berkelanjutan, terutama dalam era digitalisasi yang semakin pesat.