Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Kementerian UMKM Tuntut Pencairan Saldo Pelaku Usaha Segera

Kementerian UMKM Tuntut Pencairan Saldo Pelaku Usaha Segera

by Dika Saputra at 07 Nov 2024 10:45

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak para pelaku UMKM terkait penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Penghentian ini menyebabkan saldo sejumlah pelaku UMKM tertahan selama lebih dari satu minggu, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Menteri Maman menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional untuk mengkaji permasalahan ini. Rapat ini dilaksanakan di Smesco Indonesia, Jakarta, pada Rabu (6/11).

Klarifikasi dari InterActive QRIS

Dalam rapat tersebut, Menteri Maman menegaskan pentingnya mendapatkan penjelasan dari InterActive QRIS mengenai kendala teknis yang terjadi. “Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” ujarnya. Hal ini menjadi penting karena salah satu pelaku UMKM mengungkapkan keluhan tentang terhentinya layanan yang berdampak pada saldo ratusan juta rupiah mereka.

Pernyataan Kementerian UMKM

Rapat ini merupakan bagian dari usaha Kementerian UMKM untuk melindungi kepentingan para pelaku UMKM. Maman menegaskan bahwa para pelaku usaha yang telah dikenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7 persen berhak mendapatkan pelayanan yang optimal. “Setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” tegasnya.

Hasil Rapat dan Pencairan Saldo

Menurut informasi dari Menteri Maman, meskipun ada kendala tersebut, penggunaan QRIS bagi para pelaku UMKM telah menunjukkan sisi positif dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan saldo tetap dilakukan dengan cepat dan tidak mengalami penundaan. Ke depan, Maman berharap jika ada masalah, Bank Indonesia akan menindaklanjuti dengan cara memblokir Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang bermasalah, bukan semua rekening.

Dari informasi yang diperoleh, CEO InterActive QRIS, Alex Surya Rahardjo, juga berbicara tentang kronologi kejadian ini. Pada tanggal 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemblokiran rekening simpanan dari Bank Mandiri berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Rekening tersebut adalah tempat penampungan dana bagi mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan proses settlement.

Investigasi Aktivitas Ilegal

Pemblokiran layanan QRIS diduga terkait dengan temuan aktivitas ilegal, termasuk praktik perjudian online yang melibatkan sejumlah mitra. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan selalu mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Progres Pencairan Dana

Setelah pemblokiran dicabut, pihak InterActive QRIS melaporkan bahwa mereka telah mulai melakukan pencairan dana secara bertahap. Dari tanggal 4 hingga 5 November 2024, dana yang telah dicairkan untuk UMKM mencapai total Rp861.680.702 kepada 113 UMKM. Berikut adalah rincian pencairan berdasarkan bank:

Bank Jumlah Pencairan (Rp) Jumlah UMKM
BCA 374.450.326 61
Bank Mandiri 354.088.998 20
BRI 117.655.074 27
BNI 493.500 1
Bank CIMB Niaga 14.004.100 2
SeaBank 300.000 1
Bank Permata 688.704 1

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian UMKM, diharapkan pelaku UMKM dapat segera mendapatkan hak dan layanan yang mereka butuhkan, serta memastikan tidak ada lagi penundaan dalam pencairan dana di masa mendatang.

Perspektif Ke Depan untuk UMKM

Menteri Maman menuturkan pentingnya strategi mitigasi ke depan, termasuk tidak hanya mengatasi permasalahan saat ini tetapi juga mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. Kerjasama antara pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia, penyelenggara QRIS, dan pelaku UMKM sangatlah penting untuk menjaga ekosistem pebisnis UMKM tetap stabil dan berkembang.

Kementerian UMKM bertekad untuk terus mendukung para pelaku UMKM melalui kebijakan yang berpihak, termasuk kejelasan peraturan dan dukungan teknis lainnya, agar semua elemen dalam ekosistem ekonomi ini dapat berjalan harmonis.