Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperluas kolaborasi lintas sektor dalam upaya memberantas praktik judi daring (online) yang marak di Indonesia. Dalam sebuah forum di Nusa Dua, Bali, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan, Analisis, dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Integrasi Sistem untuk Pemantauan Judi Daring
Nezar Patria menjelaskan pentingnya kerja sama ini dalam menelusuri aliran dan transaksi yang mencurigakan terkait judi daring. Dengan menggandeng PPATK, diharapkan aliran dana dari praktik judi online dapat terlacak dengan lebih baik. “Kami melakukan kolaborasi cukup intens,” kata Nezar, menekankan komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi online.
Pusat Pelaporan Terintegrasi untuk Pendidikan Masyarakat
Komisi juga berupaya mengembangkan platform yang disebut cekrekening.id, yang akan terintegrasi dengan sistem pelaporan yang dikelola oleh OJK. Harapannya, situs ini akan memudahkan masyarakat dalam mengenali rekening yang terindikasi penggunaan untuk judi daring atau kejahatan digital lainnya.
Langkah Pemerintah dalam Mengurangi Transaksi Judi Daring
Sebelumnya, Komdigi bersama dengan OJK telah berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening perbankan yang dianggap terafiliasi dengan judi daring. Selain itu, Nezar juga mencatat perputaran uang dari praktik judi daring ini sangat signifikan, mencapai sekitar Rp700 triliun berdasarkan data dari PPATK. “Data dari PPATK menunjukkan perputaran uang dapat mencapai hampir Rp400 triliun jika tidak dilakukan langkah pencegahan,” ungkap Nezar.
Strategi Penegakan Hukum dan Edukasi
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang terus berkembang di ranah digital. Selain tindakan hukum, program edukasi publik juga menjadi fokus dalam upaya mengurangi dampak buruk dari perjudian online.
Perkembangan dan Inovasi dalam Metode Judi Daring
PPATK juga mengungkapkan bahwa bandar judi daring kini menggunakan berbagai metode transaksi yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan domept elektronik dan mata uang kripto. Hal ini tentu saja menyulitkan pelacakan transaksi dan penegakan hukum. Keberadaan inovasi ini menuntut upaya yang lebih adaptif dari pihak berwenang untuk menanggulangi perjudian online.
Blokir Konten Judi Daring yang Meningkat
Dalam periode 20 Oktober hingga 18 November, Kemkomdigi sudah memblokir sebanyak 315.425 konten yang berkaitan dengan judi daring. Ini terdiri dari 290.984 konten pada website dan IP, serta konten-konten yang ada di platform media sosial seperti Meta, YouTube, dan TikTok. Upaya ini menjadi bagian dari langkah komprehensif pemerintah untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi daring.
Dengan kolaborasi yang kuat dan sistem pelaporan yang terintegrasi, diharapkan langkah-langkah ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku judi daring sekaligus melindungi masyarakat dari jeratan perjudian online yang semakin meresahkan.