Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan waktu untuk pemenuhan rasio free float atau saham yang beredar di publik oleh perusahaan tercatat. Keputusan ini berdampak pada sejumlah indeks utama, termasuk IDX30, LQ45, dan IDX80, dan bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu bagi emiten agar dapat memenuhi ketentuan minimum tersebut.
Rincian Perpanjangan Rasio Free Float
Awalnya, pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% seharusnya berlaku pada evaluasi indeks bulan Oktober 2024 dan akan mulai efektif pada bulan November 2024. Namun, berdasarkan keterbukaan informasi yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024, BEI telah memundurkan jadwal tersebut menjadi Oktober 2025, dan akan berlaku efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025.
Dalam pernyataannya, BEI menjelaskan bahwa mereka melakukan perubahan ini dengan memperhatikan dinamika pasar saat ini dan untuk memberikan kesempatan pada perusahaan tercatat agar dapat memenuhi persyaratan rasio free float tersebut. Hal ini disampaikan dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh BEI.
Apa Itu Rasio Free Float?
Rasio free float adalah proporsi saham yang dimiliki oleh publik di pasar dibandingkan dengan total saham yang ada. Dengan kata lain, rasio ini mencerminkan jumlah saham yang dapat dilihat dan diperdagangkan oleh masyarakat umum. Di Indonesia, saat ini ketentuan persyaratan pencatatan untuk rasio free float adalah 7,5%, dan seperti disebutkan, akan dinaikkan menjadi 10%.
Pernyataan dari BEI
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak kesempatan bagi emiten untuk memenuhi rasio free float yang ditetapkan. Jeffrey menyatakan, “Ketentuan persyaratan pencatatan saat ini adalah 7,5%.”
Dia juga menambahkan bahwa BEI telah menyiapkan strategi untuk memastikan saham free float yang dilepas oleh emiten bisa terserap dengan maksimal oleh pasar. Salah satu solusinya adalah pelibatan liquidity provider yang diharapkan dapat membantu dalam proses ini.
Revitalisasi Kebijakan Free Float
BEI sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk menaikkan ketentuan free float saham dari 7,5% menjadi 10%. Rencana ini merupakan upaya untuk menghitung hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik, dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali serta afiliasi perusahaan.
Dengan perubahan ini, diharapkan akan ada transparansi yang lebih besar dan kualitas pasar yang lebih baik, serta meningkatkan minat investor terhadap saham yang terdaftar di bursa.
Revisi Peraturan BEI
Dalam rangka mendukung pemenuhan rasio free float yang baru, BEI akan merevisi dua peraturan penting. Pertama, Peraturan Nomor I-A yang mengatur tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kedua, Peraturan I-V mengenai ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.
Harapan ke Depan
Dari langkah-langkah yang diambil oleh BEI, terlihat adanya perhatian serius terhadap dinamika pasar dan kebutuhan emiten. Perpanjangan waktu pemenuhan rasio free float ini memberikan sinyal positif bagi para investor tentang komitmen BEI dalam menjaga stabilitas dan daya tarik pasar saham Indonesia.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, emiten dapat lebih sigap dan terencana dalam melepaskan saham-saham mereka ke publik, sehingga tercipta ekosistem pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan. Proses ini tidak hanya bermanfaat bagi emiten tetapi juga bagi investor yang mencari peluang investasi yang berkualitas.
Kesimpulan
Perpanjangan waktu untuk memenuhi rasio free float yang diumumkan oleh BEI adalah langkah strategis dalam rangka memperkuat struktur dan dinamika pasar saham Indonesia. Dengan mengikuti perkembangan ini, diharapkan bursa saham Indonesia dapat terus menarik minat investor dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.