Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Regulasi Baru Bappebti: Exchanger Kripto Diberi Perpanjangan

Regulasi Baru Bappebti: Exchanger Kripto Diberi Perpanjangan

by Gilang Permana at 17 Oct 2024 15:03

Di tengah perkembangan pesat industri aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat langkah signifikan dengan memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 16 Oktober 2023. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari regulasi tentang perdagangan berjangka komoditi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Bappebti No 8 tahun 2021.

Pentingnya Pendaftaran PFAK

Peraturan baru ini memberikan kesempatan bagi exchanger kripto untuk melakukan pendaftaran yang lebih mudah dan terstruktur. Sebelumnya, dalam peraturan yang ditetapkan pada 8 tahun 2024, Bappebti mengharuskan semua calon PFAK untuk sudah berstatus sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2023. Namun, dengan penetapan peraturan baru ini, ada pergeseran waktu yang menunjukkan bahwa Bappebti memberikan ruang lebih bagi pelaku industri untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ketentuan Baru dalam Pendaftaran

Melalui peraturan ini, Bappebti mewajibkan setiap exchanger kripto yang telah mendapatkan Tanda Daftar Calon PFAK (CPFAK) untuk mengajukan permohonan secara resmi untuk mendapatkan status PFAK ke Kepala Bappebti selambat-lambatnya satu bulan setelah memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kripto. Artinya, para pelaku di industri ini dihimbau untuk cepat beradaptasi dengan regulasi demi menghadirkan layanan yang lebih aman dan terjamin bagi para investor.

Di samping itu, bagi CPFAK yang belum meraih keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, mereka diharuskan untuk memperoleh status keanggotaan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 23 Oktober 2024. Ini merupakan langkah strategis dari Bappebti untuk mempercepat proses registrasi dan memastikan keamanan transaksi dalam ekosistem kripto.

Konsekuensi bagi CPFAK yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Penting untuk dicatat bahwa jika CPFAK gagal mengajukan permohonan sebagai PFAK dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau tidak berhasil mendapatkan status anggota, maka Tanda Daftar CPFAK itu akan dibatalkan. Ini menunjukkan keseriusan Bappebti dalam mengawasi dan memastikan bahwa seluruh exchanger kripto mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas pasar.

Data Exchanger Kripto yang Terdaftar

Hingga saat ini, berdasarkan data Bappebti, baru terdapat enam exchanger kripto yang telah berhasil mendapatkan status sebagai PFAK. Ke-enam exchanger tersebut adalah:

No Nama Exchanger
1 PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
2 PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
3 PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
4 PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
5 PT Tiga Inti Utama (Triv)
6 PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

PT Bitwewe menjadi yang terbaru mendapatkan izin sebagai PFAK pada 14 Oktober 2023, menunjukkan bahwa meski ada tantangan dalam kepatuhan regulasi, beberapa pelaku industri tetap memenuhi syarat yang ditetapkan Bappebti.

Dampak Jangka Panjang untuk Industri

Langkah Bappebti ini diharapkan tidak hanya untuk menjaga keamanan transaksi di dunia kripto tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan investor. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelaku pasar akan lebih berkomitmen untuk beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Penundaan batas waktu ini juga merupakan sinyal bahwa Bappebti ingin memberi kesempatan kepada lebih banyak exchanger kripto untuk bergerak legal dan terdaftar.

Tentunya, bagi investor yang aktif di pasar kripto, penting untuk memilih exchanger yang telah terdaftar dan berstatus PFAK. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi terkait exchanger yang memenuhi syarat dan dapat dipercaya. Keterlibatan Bappebti dalam pengawasan juga memberikan rasa aman tersendiri bagi investor dalam melakukan transaksi.

Dengan perkembangan regulasi yang terus dinamis, industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan. Seiring dengan inovasi dan teknologi yang terus berkembang, kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi kunci bagi keberhasilan industri ini di masa depan.