Dengan pertumbuhan cepat sektor kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memperkuat regulasi untuk melindungi pengguna dan mendorong keteraturan di pasar. Dalam langkah terbaru, Bappebti mewajibkan semua exchange kripto untuk mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No 8/2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan bagi para investor dan pengguna platform kripto.
Ikhtisar Peraturan Bappebti No 8/2024
Peraturan Bappebti No 8/2024 mengatur bagaimana penyelenggaraan pasar fisik aset kripto harus dilakukan di Bursa Berjangka di Indonesia. Semua calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diberikan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 untuk memenuhi persyaratan perizinan. Kegagalan untuk mematuhi batas waktu ini bisa berakibat pada sanksi atau pembekuan operasional.
Dampak Kebijakan Terhadap Exchange Kripto
Saat ini, hanya ada lima perusahaan yang telah resmi terdaftar sebagai PFAK: PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT Tiga Inti Utama (TRIV). Pengamat kripto, Desmond Wira, mendukung langkah Bappebti ini, karena dengan mematuhi regulasi, nasabah akan merasa lebih aman dengan pengawasan dari otoritas resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjamin legitimasi perusahaan dalam menjalankan bisnis kripto dan melindungi konsumen dari penipuan.
Keamanan dan Legitimasi dalam Sektor Kripto
Desmond Wira juga menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bursa kripto tidak hanya akan meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi stabilitas operasional perusahaan. Hal ini bisa memperkuat legitimasi perusahaan dan memperluas akses ke investor baik institusional maupun individu. Dengan demikian, perusahaan yang beroperasi dalam industri ini dapat lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik.
Penundaan Pemberian Izin PFAK dan Dampaknya
Meski demikian, Desmond berharap agar Bappebti bisa mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran, seperti penundaan waktu untuk pemberian izin PFAK bagi exchanger yang masih dalam proses. Saran yang diusulkan adalah agar aset nasabah yang berada di exchanger yang belum memiliki izin harus dipindahkan ke platform yang sudah resmi terdaftar.
Kesimpulan: Rajut Keamanan dan Keteraturan di Pasar Kripto
Lebih banyak exchanger dengan status legal lebih baik daripada banyak tapi tidak memiliki kejelasan dalam legalitas. Pendekatan ini tidak hanya menjaga integritas pasar kripto, tetapi juga berdampak pada perkembangan ekonomi digital Indonesia di masa depan. Jika semua pihak menaati peraturan yang ada, sektor ini akan semakin mapan, memberikan kepercayaan kepada investor, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar aset kripto global.
Perusahaan | Status PFAK |
---|---|
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) | Resmi Terdaftar |
PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG) | Resmi Terdaftar |
PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) | Resmi Terdaftar |
PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto) | Resmi Terdaftar |
PT Tiga Inti Utama (TRIV) | Resmi Terdaftar |