Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Bea Cukai Makassar Perangi Rokok Ilegal dengan Penindakan Tegas

Bea Cukai Makassar Perangi Rokok Ilegal dengan Penindakan Tegas

by Hendra Wijaya at 11 Dec 2024 13:53

Dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pada Rabu, dilakukan penggagalan terhadap pengiriman sebanyak 168.000 batang rokok dengan pita cukai palsu, yang dinyatakan sebagai barang kena cukai (BKC) ilegal.

Penemuan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Makassar

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim pengawasan Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok dari Surabaya yang ditujukan untuk Makassar. Barang tersebut ditemukan dalam kotak kardus yang diduga berisi BKC ilegal.

Rokok yang berhasil disita terdiri dari 96.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilapisi pita cukai palsu dan 72.000 batang SKM lainnya yang tidak dilapisi pita cukai sama sekali. Total nilai dari barang yang disita ini diperkirakan mencapai Rp231,8 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp160,8 juta.

Komitmen Bea Cukai dalam Menegakkan Aturan

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak. Rokok ilegal, menurutnya, adalah rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan dapat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.

"Penindakan ini untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai," ujarnya.

Ciri-Ciri dan Dampak Rokok Ilegal

Bea Cukai juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, ataupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan rokok ilegal di pasaran.

Modus pelanggaran terus berkembang di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus menggempur pelanggaran cukai tanpa kompromi. "Kami siap melakukan penindakan terhadap modus apapun," tambah Ade Irawan.

Harapan Bea Cukai untuk Masyarakat

Ade berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kerjasama ini sangat penting dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk perekonomian negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan.

Meningkatnya Penindakan Rokok Ilegal

Ini bukanlah pertama kalinya Bea Cukai Makassar melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga melakukan pemusnahan terhadap 5,64 juta batang rokok dari 44 penindakan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal merupakan isu penting yang menjadi perhatian di berbagai wilayah.

Bea Cukai Makassar terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara aktif dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang cukai. Konsistensi dalam tindakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai.

Dengan pengawasan yang ketat dan aksi penindakan yang terus berlanjut, Bea Cukai Makassar berupaya menciptakan pasar yang adil dan bebas dari barang-barang ilegal. Yang terpenting, perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap upaya yang dilakukan.