Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Deflasi Tarif Angkutan Udara Desember 2024: Kebijakan Efektif

Deflasi Tarif Angkutan Udara Desember 2024: Kebijakan Efektif

by Eko Nugroho at 02 Jan 2025 14:20

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penurunan tarif angkutan udara secara signifikan pada bulan Desember 2024. Setelah beberapa tahun mengalami inflasi, tarif tiket pesawat justru mengalami deflasi sebesar 1,59 persen secara month-to-month. Hal ini menyiratkan adanya dampak positif dari kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan Pemerintah yang Mendorong Deflasi

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir, tarif angkutan udara biasanya mengalami sedikit inflasi pada bulan Desember. Namun, tahun ini, kebijakan penurunan harga tiket yang diberlakukan pemerintah selama 16 hari, dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, berhasil membalikkan tren tersebut.

Kebijakan ini taruhan besar yang diambil pemerintah untuk sektor transportasi, mencakup diskon tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, pengurangan harga avtur hingga 5,3 persen, serta pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 8 persen. Selain itu, penurunan harga tiket pesawat domestik mencapai 10 persen, yang tentunya memberikan stimulus positif bagi masyarakat, terutama di saat liburan.

Dampak pada Inflasi Umum

Secara lebih luas, kondisi ini berkontribusi pada inflasi bulanan yang tercatat sebesar 0,44 persen untuk bulan Desember 2024. Sebagai catatan, inflasi tahunan pada bulan Desember 2024 mencapai 1,57 persen. Kelompok transportasi sendiri tercatat mengalami deflasi sebesar 0,30 persen secara tahunan. Ini menunjukkan bahwa tindakan pemerintah memiliki efek langsung terhadap perekonomian, terutama pada sektor transportasi.

Analisis Komoditas Angkutan Udara

Pudji Ismartini menambahkan bahwa andil komoditas tarif angkutan udara terhadap inflasi keseluruhan hanya sebesar 0,01 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun tarif angkutan udara mengalami penurunan, dampak terhadap inflasi secara keseluruhan relatif kecil. Namun, peningkatan aksesibilitas melalui tarif yang lebih terjangkau dapat mendorong lebih banyak perjalanan dan kegiatan pariwisata.

Reaksi Pasar dan Konsumen

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan liburan. Penurunan biaya tarif dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, yang menjadi salah satu penyokong utama ekonomi nasional. Dalam keadaan perekonomian yang berfluktuasi, langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertransaksi dan berinvestasi.

Perubahan perilaku konsumen dalam memanfaatkan transportasi udara dapat menjadi efek langsung dari penurunan harga ini. Diharapkan wisatawan domestik maupun internasional akan berbondong-bondong untuk memanfaatkan kesempatan bepergian dengan harga tiket yang lebih terjangkau, menciptakan lebih banyak kesempatan bagi pebisnis di sektor pariwisata.

Kesimpulan

Dengan menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah tidak hanya mencoba menstabilkan inflasi tetapi juga berambisi untuk mendongkrak mobilitas masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya memulihkan sektor pariwisata yang krusial bagi ekonomi Indonesia. Deflasi tarif angkutan udara pada Desember 2024 menjadi indikasi bahwa kebijakan tersebut cukup efektif dan dapat menjadi model dalam perencanaan ekonomi di masa mendatang.

Dari segi jangka panjang, keberlanjutan kebijakan ini perlu dievaluasi agar dampak positif yang diraih tidak hanya terasa sesaat tetapi juga memberikan efek berkepanjangan untuk perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Berita Lainnya