Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan: Apa yang Perlu Diketahui?

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan: Apa yang Perlu Diketahui?

by Hendra Wijaya at 18 Nov 2024 09:07

Harga emas Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini, Senin (18/11/2024), dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Hal ini tentunya menarik perhatian para investor yang melihat emas sebagai instrumen investasi yang relatif aman di tengah ketidakpastian ekonomi.

Detail Harga Emas Antam per 18 November 2024

Menurut informasi yang dirilis oleh Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam untuk berbagai ukuran mengalami kenaikan. Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram:

Berat (gram) Harga (Rp)
0,5 788.000
1 1.476.000
5 7.155.000
10 14.255.000
25 35.512.000
50 70.945.000
100 141.812.000
500 708.320.000
1000 1.416.600.000

Harga emas Antam paling murah untuk ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp788.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 dari harga sebelumnya. Sementara itu, harga untuk bobot 1 gram mencapai Rp1.476.000, naik sebesar Rp8.000 dibandingkan perdagangan kemarin.

Pentingnya Memahami Kenaikan Harga Emas

Kenaikan harga emas bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk fluktuasi ekonomi global, tingkat inflasi, dan perubahan dalam kebijakan moneter. Emas sering dianggap sebagai safe haven, atau aset pelindung, saat pasar saham bergejolak.

Dalam pasar aset, banyak investor beralih ke emas ketika risiko meningkat. Kenaikan harga emas ini harus dicermati oleh para investor untuk mengambil keputusan yang tepat. Investasi emas bisa menjadi pilihan ketika inflasi meningkat dan nilai mata uang melemah.

Harga Jual Kembali Emas Antam

Untuk pelaku pasar yang ingin menjual emasnya, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.326.000 per gram, naik Rp8.000 dari perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini memberi sinyal positif bagi investor yang ingin beralih ke likuiditas.

Peraturan Pajak atas Pembelian dan Penjualan Emas

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima oleh investor.

Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk memperhitungkan pajak ini saat melakukan transaksi pembelian emas.

Kesimpulan

Kenaikan harga emas Antam yang terjadi pada hari ini menunjukkan bahwa investasi emas tetap menarik di tengah ketidakpastian ekonomi. Bagi para investor, memahami pergerakan harga serta peraturan pajak merupakan hal penting agar dapat melakukan investasi dengan bijak. Dalam jangka panjang, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang dapat dipertimbangkan.

Bagi mereka yang berencana untuk membeli atau menjual emas, sebaiknya memantau perkembangan pasar secara berkala dan memahami segala aspek yang terkait agar dapat memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi yang dilakukan.