Kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan di DKI Jakarta diharapkan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pengelolaan pendapatan daerah. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam acara Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah di Jakarta.
Pentingnya Insentif Fiskal untuk Daerah
Teguh mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan insentif fiskal ini akan membantu peningkatan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 yang mengatur tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan BPHTB.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga dijelaskan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 mengenai prosedur pengenaan BPHTB, serta Pergub Nomor 23 Tahun 2023 yang mencakup pembebasan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali dengan nilai objek pajak tertentu, yakni Rp2 miliar. Selain itu, ada pula Pergub Nomor 34 Tahun 2022 yang memperkenalkan e-BPHTB, sebagai upaya meningkatkan layanan secara daring untuk memudahkan akses bagi wajib pajak.
Regulasi Pendukung untuk Meningkatkan Kepatuhan
Dalam peta kebijakan yang lebih luas, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 juga sangat berperan. Perda ini mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk waris dan hibah, yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar, dengan yang bukan waris dan hibah sebesar Rp250 juta.
Teguh berharap, dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, tingkat kepatuhan objek pajak akan meningkat, serta dapat mendukung percepatan realisasi pendapatan daerah. Insentif pajak daerah ini dimaksudkan untuk memudahkan prosedur pengelolaan BPHTB, sehingga dapat memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.
Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Teguh Setyabudi turut menekankan pentingnya kegiatan pembinaan untuk para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya menuju tata kelola pendapatan daerah yang adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.
Sekretaris Gubernur DKI Jakarta juga menambahkan bahwa pembinaan terhadap PPAT akan menjadi alat untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan hak atas tanah yang dapat berdampak pada pendapatan daerah.
Peran Kejaksaan Tinggi dalam Tata Kelola Pendapatan Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga menekankan pentingnya kegiatan pembinaan ini sebagai langkah proaktif tim Kejaksaan Tinggi untuk memantau dinamika dalam tata kelola pendapatan daerah. Menurutnya, tata kelola yang baik sangat diperlukan untuk menyelamatkan dan mengamankan keuangan negara dari berbagai potensi kebocoran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengawasi dengan ketat agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat optimal.
Menyongsong Masa Depan yang Lebih Teratur
Dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang diterapkan, harapannya DKI Jakarta dapat membangun sistem pendapatan daerah yang lebih baik dan lebih teratur. Kebijakan-kebijakan insentif ini akan sangat mendukung dalam menciptakan ekosistem yang semakin kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Waktu ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat terus berinovasi dan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang positif dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.