Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Kenaikan Harga Emas Antam: Apa yang Harus Diketahui Investor?

Kenaikan Harga Emas Antam: Apa yang Harus Diketahui Investor?

by Dika Saputra at 29 Oct 2024 08:40

Pasar emas di Indonesia kembali memperlihatkan pergerakan harga yang signifikan. Menurut informasi terbaru, harga emas Antam pada Selasa, 29 Oktober 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.535.000 per gram. Meningkatnya harga ini tentunya menjadi perhatian banyak kalangan, khususnya para investor dan kolektor emas.

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi emas menjadi salah satu pilihan yang diminati masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai lindung nilai, tetapi juga sebagai aset yang potensial untuk meningkatkan kekayaan. Dengan semakin fluktuatifnya kondisi ekonomi global, banyak orang beralih kepada emas sebagai solusi keamanan finansial.

Harga Jual Kembali Emas Batangan

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan yang ditawarkan oleh PT Antam Tbk juga mencatatkan kenaikan. Pada hari yang sama, harga buyback mencapai angka Rp1.386.000 per gram. Penting bagi investor untuk memahami mekanisme buyback ini yang dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Potongan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap transaksi emas batangan saat penjualan kembali akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP mencapai 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor perlu memperhitungkan pajak ini dalam transaksi yang mereka lakukan.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:

Pecahan Emas (Gram)Harga (IDR)0,5Rp817.5001Rp1.535.0002Rp3.010.0003Rp4.490.0005Rp7.450.00010Rp14.845.00025Rp36.987.00050Rp73.895.000100Rp147.712.000250Rp369.015.000500Rp737.820.0001000Rp1.475.600.000 Rincian Pajak di Pembelian Emas Batangan

Selain pajak pada transaksi jual beli, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22. Untuk pembelian emas, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Hal ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor ini.

Kesimpulan

Kenaikan harga emas, baik pada sisi jual maupun buyback, menunjukkan minat masyarakat yang tinggi terhadap instrumen investasi ini sebagai tempat berlindung dari ketidakpastian ekonomi. Bagi kamu yang tertarik untuk berinvestasi di emas, penting untuk selalu memperhatikan harga pasaran dan memahami pajak yang dikenakan agar tidak terkejut saat melakukan transaksi. Selalu pastikan untuk berinvestasi dengan informasi yang jelas dan up-to-date.

Dengan berbagai informasi yang ada, diharapkan para investor bijak dalam menentukan langkah investasi ke depannya, terutama di sektor emas, yang selama ini dianggap sebagai salah satu bentuk investasi paling stabil dan menguntungkan.

Berita Lainnya