Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk mempermudah pelaku usaha di bidang perikanan tangkap. Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menyelenggarakan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Inisiatif ini bertujuan mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan yang terukur serta implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 yang khusus mengatur perizinan surat izin penempatan rumpon (SIPR).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pelaksanaan gerai ini diadakan untuk mengatasi kekurangan pemahaman pelaku usaha terkait mekanisme perizinan rumpon. "Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas dari mereka merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya," ungkap Latif dalam keterangannya.
Gerai Perizinan dan Sosialisasi SIPR
Gerai perizinan rumpon ini diadakan selama periode 1-5 Oktober 2024. Selama acara tersebut, KKP berhasil menerbitkan sebanyak tujuh dokumen SIPR serta 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon yang sedang dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain proses perizinan, acara ini juga disertai dengan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang penempatan dan pemanfaatan rumpon.
"Pada sosialisasi tersebut kami juga menjelaskan mekanisme untuk memperoleh SIPR dan PKKPRL. Kami melibatkan Ditjen PSDKP untuk membantu dalam pengawasan dan penertiban penggunaan rumpon ini," lanjutnya.
Pengakuan Pelaku Usaha
Pelaku usaha di Bitung, Dickson Sakawerus, memberikan respons positif terhadap penyelenggaraan sosialisasi dan gerai SIPR ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dan membantunya, terutama karena rumpon yang dimilikinya sebelumnya tidak memiliki izin.
Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga mengapresiasi gerai tersebut, menyatakan bahwa hal ini telah memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap.
Kenali Lebih Dekat Rumpon
Secara umum, rumpon atau lebih dikenal dengan sebutan Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang memiliki peran krusial dalam meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. Keberadaan rumpon memerlukan pengelolaan yang baik sehingga penggunaannya tidak mengganggu daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.
Rumpon umumnya dipasang di laut, baik di area dangkal maupun dalam, dengan tujuan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar alat tersebut, sehingga memudahkan para nelayan untuk menangkap ikan.
Kebijakan Terkait Rumpon
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur serta di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya melengkapi setiap rumpon dengan tanda pengenal dan radar reflektor.
Trenggono menegaskan bahwa rumpon yang bersifat menetap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas, harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan radar reflektor. Sementara untuk rumpon yang hanyut, harus memenuhi ketentuan tambahan seperti pelampung berinstrumen sesuai dengan ketentuan Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Kesimpulan dan Harapan
Langkah KKP dalam memperkenalkan gerai perizinan rumpon dan sosialisasi SIPR menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman dalam perizinan usaha perikanan. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya perizinan yang baik demi kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Acara ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam perizinan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi para pelaku usaha. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan juga menjadi investasi jangka panjang bagi sektor perikanan Indonesia, demi keberlanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.