Dalam konteks perkembangan perekonomian Indonesia, koperasi memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, saat ini, regulasi yang mengatur koperasi masih menggunakan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang jika dilihat dari zaman, sudah berusia cukup tua. Anggota DPR RI Komisi VI Amin Ak mengungkapkan urgensi revisi undang-undang ini agar lebih sesuai dengan dinamika dan kondisi terkini koperasi.
Pentingnya Pembaharuan Undang-Undang Perkoperasian
Amin menekankan, "UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun. Meskipun sudah pernah ada revisi, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga kini kita perlu segera melakukan revisi.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat di DPR, Jakarta, pada Kamis (7/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh rekan Amin, M. Nasim Khan, yang menilai bahwa untuk menumbuhkan daya saing koperasi, regulasi yang ada harus diperbaharui. Ia mengungkapkan, "UU No 25 Tahun 1992 ini sudah sangat tidak relevan, sudah harus ada revisi kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat.” Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk melakukan pembaharuan dan penyesuaian sangat penting agar koperasi di Indonesia dapat beroperasi secara optimal.
Strategi Modernisasi Koperasi
Amin juga menekankan tentang pentingnya melakukan rebranding, digitalisasi, dan pembinaan SDM (sumber daya manusia) di dalam koperasi. "Strategi ini sangat baik dan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Dengan begitu, proses koperasi dapat berjalan baik dan bisa memenuhi hajat anggota koperasi sehingga mereka bisa bangga menjadi anggota koperasi,” ungkapnya.
Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat, dimana koperasi juga harus mampu beradaptasi dengan kemajuan tersebut. Digitalisasi diharapkan dapat membantu koperasi dalam membuka akses dan meningkatkan produktivitas bagi anggotanya.
Koperasi Sebagai Soko Guru Ekonomi
Amin menekankan agar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi fokus pada upaya mengembalikan jati diri koperasi sebagai Soko Guru ekonomi Indonesia. Dalam menjelaskan hal ini, Amin menyebutkan beberapa contoh sukses pengelolaan koperasi di berbagai negara, seperti klub sepakbola Eropa yang terkenal seperti Barcelona, Athletic Bilbao, dan Borussia Dortmund.
Di klub-klub tersebut, sistem pengelolaan berbasis koperasi diterapkan, yang memberikan otoritas besar kepada anggota untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan yang diambil. "Jadi jangan melihat koperasi ini dari sisi produk. Jadikan koperasi sebagai pasar, dimana dia akan tumbuh semakin besar kalau anggotanya terus bertumbuh,” jelas Amin.
Meningkatkan Daya Saing Koperasi Melalui Kolaborasi
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan anggota koperasi juga menjadi salah satu poin yang ditekankan oleh para anggota DPR. Kerja sama dalam berbagai sektor diharapkan dapat membantu memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini juga akan berdampak pada kolaborasi yang lebih baik antara koperasi dengan pihak lainnya.
Aspek | Deskripsi |
---|---|
Revisi UU | Perlu dilakukan untuk penyesuaian dengan kondisi terkini koperasi. |
Modernisasi | Melalui digitalisasi, rebranding, dan pembinaan SDM. |
Peran Koperasi | Diharapkan dapat menjadi Soko Guru ekonomi. |
Kesimpulan
Menjelang masa depan yang semakin kompleks ini, koperasi di Indonesia perlu melakukan langkah-langkah strategis agar tetap relevan dan mampu bersaing. Revisi Undang-Undang Perkoperasian menjadi langkah awal yang esensial dalam proses ini. Dengan perbaikan regulasi, diharapkan koperasi bisa beroperasi lebih efektif dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya maupun masyarakat luas. Ini adalah kesempatan untuk mengoptimalkan kekuatan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat di Indonesia.