Dalam langkah nyata untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Kebijakan ini menjadi terobosan penting yang diharapkan bisa meringankan beban keuangan bagi UMKM yang terpuruk akibat piutang macet.
Kriteria Penghapusan Piutang UMKM
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria bagi UMKM yang dapat memperoleh penghapusan piutang. Pertama, maksimal piutang yang bisa dihapus mencapai Rp500 juta. Hal ini memberikan harapan bagi banyak pelaku UMKM yang selama ini terjebak dalam masalah keuangan yang berkepanjangan.
Kedua, UMKM yang ingin mengajukan penghapusan piutang harus telah terdaftar dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara selama lima tahun terakhir sebelum peraturan ini ditetapkan. Kriteria ketiga sangat penting untuk diperhatikan, yaitu UMKM tersebut harus sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dan juga tidak memiliki agunan lagi.
Pentingnya Penghapusan Piutang
Peraturan ini memberi kesempatan bagi sekitar satu juta UMKM untuk memulai kembali perjalanan mereka tanpa beban piutang yang memberatkan. Dengan adanya penghapusan ini, diharapkan pengusaha dapat fokus kepada pengembangan usaha mereka. Namun, bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tetap tersedia akses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pinjaman KUR dan Kebijakannya
Kementerian UMKM menekankan bahwa pengusaha yang telah mendapatkan KUR tidak dapat masuk dalam kategori penghapusan piutang karena mereka memiliki jaminan atau asuransi untuk pinjaman tersebut. Bagi penerima KUR yang pinjamannya di bawah Rp100 juta, pemerintah memberikan kemudahan tanpa perlu menggunakan agunan, dan bunga yang dikenakan juga relatif rendah, yaitu 6 persen flat.
Mitigasi Ketidaksesuaian
Penting untuk dicatat bahwa dalam implementasi kebijakan penghapusan piutang ini, Kementerian UMKM berkomitmen untuk memitigasi ketidaksesuaian dan memastikan bahwa semua pengusaha UMKM mendapat perlakuan yang adil. Jika ada pihak-pihak yang menemukan ketidaksesuaian dalam kebijakan ini, mereka dapat langsung melaporkan kepada kementerian terkait.
Inovasi dalam Akses Pembiayaan
Selain itu, Maman menjelaskan tentang usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan sistem yang dikenal dengan istilah Innovative Credit Scoring (ICS). Dengan adanya sistem ini, diharapkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, data BPJS, dan transaksi e-commerce dapat menjadi pertimbangan dalam akses pembiayaan bagi UMKM. Ini adalah langkah maju yang diharapkan dapat membantu lebih banyak pelaku usaha, terutama yang selama ini tidak memiliki agunan.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan piutang macet pada UMKM ini merupakan salah satu wujud komitmen dari pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan pelaku UMKM. Dengan kriteria yang jelas, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat mendapatkan manfaat dari peraturan ini, dan dapat kembali berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi moral hazard di kalangan pengusaha, sehingga mereka tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka ke depannya.
Sebagai penutup, penghapusan piutang ini dapat dilihat sebagai angin segar bagi dunia UMKM, di mana banyak pelaku usaha kini memiliki harapan baru untuk memulai lembaran yang lebih baik.