Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang berfokus pada Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tujuan POJK Usaha Bulion
POJK yang baru ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha terkait emas. Kegiatan usaha bulion mencakup berbagai aspek, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas. Dengan aturan ini, OJK berharap dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas di masyarakat.
Kemandirian Ekonomi Melalui Monetisasi Emas
Kepala Eksekutif Pengawas LJK, Agusman, mengungkapkan harapannya bahwa penerbitan POJK ini juga dapat mendorong monetisasi emas yang saat ini masih idle di masyarakat. Hal ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi serta meningkatkan potensi ekonomi nasional.
Rincian Aturan dalam POJK
POJK ini memuat berbagai ketentuan yang mengatur tentang:
- Kegiatan Usaha Bulion
- Persyaratan LJK
- Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
- Mekanisme Perizinan
- Penerapan Prinsip Kehati-Hatian
- Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko
- Program Anti Pencucian Uang
- Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Peningkatan Perlindungan Konsumen
- Pelaporan dan Transparansi
Persyaratan Modal Bagi LJK
Salah satu hal penting yang diatur dalam POJK ini adalah persyaratan permodalan bagi penyelenggara kegiatan usaha bulion. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung jenis LJK:
Tipe LJK | Persyaratan Modal Inti/Ekuitas |
---|---|
Bank Umum | Minimal Rp14 triliun |
Unit Usaha Syariah (UUS) | Induk usaha minimal Rp14 triliun |
LJK Lainnya | Minimal Rp14 triliun |
Penyelenggara Penitipan Emas | Dikecualikan dari kewajiban Rp14 triliun |
Tentu saja, bagi LJK yang hanya berfokus pada aktivitas penitipan emas, mereka masih dapat beroperasi tanpa harus memenuhi syarat modal inti yang tinggi. Namun, mereka tetap harus mematuhi ketentuan modal inti yang berlaku bagi LJK.
Menjaga Keamanan dan Integritas
POJK ini juga mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasi lembaga jasa keuangan yang bergerak di bidang bulion. Hal ini mencakup pengelolaan risiko yang efektif serta penerapan sistem yang dapat mencegah terjadinya tindakan fraud.
Selain itu, program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme menjadi bagian integral dari kebijakan ini. LJK diwajibkan untuk melaksanakan program-program guna mendeteksi dan mencegah potensi aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Penerbitan POJK Nomor 17/2024 menjadi langkah signifikan dalam memperkuat sektor jasa keuangan, terutama di bidang usaha bulion. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menginvestasikan dan mengelola aset emas mereka, serta turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Langkah ini bukan hanya menguntungkan LJK, tetapi juga bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset emas, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.