JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) baru-baru ini mengumumkan penundaan pembayaran bunga ke-11 dari Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B. Seharusnya, pembayaran ini jatuh tempo pada 14 Oktober 2024 dengan total kupon sebesar Rp 4,33 miliar. Namun, situasi keuangan yang dihadapi PPRO memaksa mereka untuk mengambil langkah ini.
PKPU: Apa yang Terjadi?
Dalam keterangannya, Direktur Utama PP Properti, Andek Prabowo, mengungkapkan bahwa pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan perusahaan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Keputusan ini merupakan langkah hukum untuk memberikan kesempatan bagi PPRO melakukan restrukturisasi utang yang lebih baik.
Pengertian dan Implikasi PKPU
PKPU adalah proses yang diatur oleh hukum yang memungkinkan debitur untuk menunda kewajiban membayar utang kepada kreditur. Dalam hal ini, PPRO sebagai debitur tidak diperbolehkan membayar utang atau bunga obligasi selama periode PKPU kecuali pembayaran tersebut dilakukan secara merata kepada seluruh kreditur.
“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang PKPU, selama proses ini masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi,” kata Andek dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 14 Oktober.
Langkah Strategis Selama Masa PKPU
Selama masa PKPU sementara ini, PP Properti akan menjalani berbagai kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Andek menjelaskan bahwa perusahaan sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi kondisi keuangan yang dihadapi dengan bantuan dari konsultan hukum dan penasihat keuangan.
“Kami berkomitmen untuk menemukan solusi terbaik dalam restrukturisasi utang kami. Dukungan dari tim pengurus dan penasihat akan sangat membantu kami untuk segera mendapatkan jalan keluar dari situasi ini,” tambahnya.
Detail Obligasi Berkelanjutan II PP Properti
Sebagai informasi, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B memiliki nilai pokok sebesar Rp 163,5 miliar dengan suku bunga 10,60% per tahun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025, dan penundaan ini jelas menjadi perhatian bagi para pemegang obligasi yang ingin mengetahui khabar terbaru mengenai investasi mereka.
Dampak Penundaan bagi Investor
Bagaimana penundaan pembayaran bunga ini berdampak pada investor? Para pemegang obligasi tentunya akan merasakan dampak dari keputusan ini. Penundaan pembayaran obligasi dapat menjadi sinyal adanya masalah serius dalam kesehatan keuangan perusahaan. Ini bisa memengaruhi kepercayaan investor dan berdampak negatif pada harga saham PPRO di pasar.
Di sisi lain, ini juga memberikan kesempatan bagi PPRO untuk melakukan perbaikan struktural dan mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik. Investor diharapkan dapat memantau perkembangan ini dengan seksama.
Kesimpulan
Keputusan PP Properti untuk menunda pembayaran bunga obligasi adalah langkah yang harus mereka ambil dalam menghadapi masalah keuangan yang lebih besar. Dengan adanya PKPU, PPRO memiliki peluang untuk memperbaiki situasi keuangannya sambil tetap mengutamakan hak-hak para kreditur. Selama periode PKPU ini, semua mata akan tertuju pada langkah strategis yang diambil oleh perusahaan dalam usaha untuk keluar dari krisis ini. Investor yang memiliki eksposur terhadap PPRO diharapkan dapat bersiap untuk kemungkinan dampak dari keputusan ini dan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan perusahaan.