Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Transformasi OJK, Membangun Kepercayaan di Sektor Perasuransian

Transformasi OJK, Membangun Kepercayaan di Sektor Perasuransian

by Dika Saputra at 08 Oct 2024 19:55

Langkah Strategis OJK dalam Memperkuat Sektor PPDP

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya reformasi di bidang PPDP yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan.

"Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri, serta perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi positif terhadap negara," ujar Ogi dalam acara FGD di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menyelesaikan Isu Terkini Sambil Mengembangkan Sektor

OJK berkomitmen untuk menyelesaikan current issues yang terjadi di sektor PPDP, di samping terus mengembangkan sektor tersebut. Dalam hal ini, OJK melakukan komunikasi yang intensif kepada publik mengenai perusahaan-perusahaan yang bermasalah serta berbagai tindakan yang diambil, seperti penyelesaian yang objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum. Tentu saja, hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Beberapa fokus utama dalam pembangunan sektor PPDP oleh OJK antara lain:

  • Peningkatan Permodalan dan Pendalaman Pasar: OJK berupaya untuk meningkatkan permodalan agar sektor PPDP dapat berfungsi dengan lebih optimal dalam menopang ekonomi.
  • Penguatan Governansi dan Manajemen Risiko: OJK mendorong implementasi sistem manajemen yang baik agar risiko dapat dikelola dengan lebih efisien.
  • Penerapan Best Practices dan Standar Internasional: OJK terus menyesuaikan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dari berbagai sektor global sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan domestik.

Kepatuhan terhadap UU P2SK dan Penerbitan POJK

Dalam setiap langkah transformasi, OJK juga memastikan bahwa setiap tindakan selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2023, OJK berhasil mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK dan merencanakan 10 POJK baru untuk tahun 2024. Ini termasuk sejumlah Surat Edaran OJK (SEOJK) yang memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan teknis.

OJK juga telah memetakan penerbitan POJK untuk tahun 2025, yang bertujuan untuk mendukung transformasi lebih lanjut di sektor PPDP. Ini menggambarkan keseriusan OJK dalam merespons dinamika industri dan menciptakan kerangka hukuman yang lebih memadai.

Membangun Sistem Informasi dan Database Pemegang Polis

Sebagai bagian dari upaya internal, OJK tengah membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan yang lebih efisien. Salah satu inisiatifnya adalah pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi dalam bidang PPDP menggunakan teknologi canggih, atau dikenal dengan istilah supervisory technology.

Sebagai langkah lebih lanjut, OJK juga sedang membangun database pemegang polis asuransi nasional serta kepesertaan dana pensiun. Dengan adanya database ini, OJK diharapkan dapat menganalisis data-data terkait asuransi dan dana pensiun dengan lebih mendalam, sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta keputusan yang diambil menjadi lebih komprehensif.

Penerapan POJK untuk Meningkatkan Permodalan

Salah satu aspek lain dalam reformasi OJK adalah permodalan. OJK telah menerbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat permodalan sektor perasuransian secara bertahap, baik pada tahun 2026 maupun 2028, dengan harapan untuk meningkatkan kapasitas industri dalam beroperasi dan berinovasi.

OJK juga telah melakukan transformasi dalam proses perizinan, termasuk penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan Produk Asuransi. Selain itu, program-program pengawasan juga diaktifkan, seperti koordinasi pengawasan end to end yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dengan sistem three layers dan persiapan implementasi PSAK 117.

Menghadapi Tantangan dengan Pendelegasian Kewenangan

Melalui pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK, diharapkan hubungan antara industri perasuransian dan pengawas dapat menjadi lebih dekat. Ini memberikan keleluasaan bagi Kantor OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih baik dan responsif menghadapi dinamika industri yang terus berubah.

Dengan serangkaian langkah strategis yang diambil oleh OJK, diharapkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Transformasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tetapi juga untuk memastikan bahwa sektor keuangan Indonesia dapat berfungsi optimal dalam menghadapi tantangan global.