Berkat kerja keras dan dedikasi, Adya Laksmana Sudradjat, suami penyanyi terkenal Memes Prameswari, berhasil meraih gelar doktor di bidang hukum. Pemaparan disertasi yang disampaikan dalam sidang terbuka promosi doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, mengangkat tema penting berkaitan dengan pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
Dalam disertasi berjudul "Model Penerapan Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Disabilitas di Badan Usaha Milik Negara Indonesia", Adya meneliti tantangan dan potensi yang dihadapi dalam pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dari 27 BUMN yang diwawancarai, tidak ada satu pun yang berhasil memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Temuan Penelitian Menarik
Selama proses wawancara dengan 17 direksi dan berbagai manajer di perusahaan BUMN, Adya menemukan beberapa kendala utama yang mempengaruhi pemenuhan kuota. Salah satunya adalah kualifikasi tenaga kerja disabilitas yang belum memenuhi standar BUMN, di samping itu, belum adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) khusus untuk perekrutan disabilitas serta keterbatasan infrastruktur kerja yang belum ramah disabilitas.
"Dari hasil penelitian, sangat jelas bahwa tantangan yang ada saat ini adalah gabungan dari ketidakpahaman dan kurangnya fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian lebih dari semua pihak yang terlibat," ungkap Adya.
Perbandingan Internasional
Adya juga melakukan studi komparatif terhadap kebijakan pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas di negara-negara seperti China, Korea, dan Jepang. Negara-negara tersebut telah menerapkan sistem reward and punishment yang bertujuan untuk mendorong perusahaan memenuhi kuota tenaga kerja disabilitas.
Melalui pendekatan ini, Adya menyarankan agar Indonesia mengadopsi kebijakan yang serupa. Dengan menerapkan sanksi berupa denda bagi BUMN yang belum memenuhi kuota serta memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berhasil memenuhi kewajiban ini, akan ada konsekuensi dan penghargaan yang jelas.
Sarankan Pembentukan Badan Pemberdayaan Disabilitas
Lebih jauh, Adya mengusulkan agar hasil sanksi denda yang terkumpul dikelola oleh badan baru, yaitu Badan Pemberdayaan Disabilitas. Badan ini dapat digunakan untuk mendukung program pendidikan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas, termasuk pemberian beasiswa untuk tingkat SMA dan perguruan tinggi, serta pelatihan yang dilengkapi sertifikasi agar kompetensi penyandang disabilitas dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh BUMN.
"Saya berharap dengan pembentukan badan ini, ada ekosistem yang mendukung bagi penyandang disabilitas dalam memasuki dunia kerja," jelas Adya.
Insentif untuk BUMN
Lebih lanjut, Adya menekankan perlunya insentif pajak bagi BUMN yang mencapainya kuota disabilitas. Dana insentif ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur kantor agar lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
"Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja seharusnya bekerja sama untuk merancang SOP dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas. Hal ini meliputi penentuan tugas yang sesuai dengan ragam disabilitas, serta menciptakan talent pool bagi disabilitas sebagai panduan bagi BUMN dalam proses rekrutmen," tutupnya dengan harapan adanya kerjasama lintas sektoral yang lebih solid.
Pembarcakan Masa Depan yang Lebih Baik
Dengan disertasi yang dihasilkannya, Adya Laksmana bukan hanya menuntaskan perjalanan akademiknya, melainkan juga menghadirkan perspektif baru bagi BUMN di Indonesia untuk lebih proaktif dalam memenuhi hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Sekaligus menjadikan penelitian ini sebagai referensi penting guna merumuskan kebijakan yang lebih inklusif di masa depan.
Upaya semacam ini tentunya membutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, baik itu pemerintah, perusahaan, serta komunitas disabilitas itu sendiri. Dalam jangka panjang, dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.