Jakarta (ANTARA) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada malam selasa (2/12) lalu, terungkap membawa hasil signifikan. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan bahwa total sembilan orang ditangkap dalam operasi tersebut. Rincian penangkapan mencakup delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, bersamaan dengan penemuan sejumlah uang yang mencapai total sekitar Rp6.820.000.000.
Rincian Penemuan Uang yang Disita
Proses penangkapan dimulai dengan penahanan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di mana uang sebesar Rp1 miliar berhasil disita. Selanjutnya, uang sebesar Rp1,39 miliar ditemukan dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Satu lagi penangkapan yang tidak kalah signifikan yaitu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di mana KPK menemukan uang sebesar Rp830 juta di rumahnya. Indra mengakui bahwa ia memegang uang sejumlah Rp1 miliar, namun mengklaim bahwa Rp170 juta dari uang tersebut sudah dibagikan kepada beberapa pihak.
Penangkapan Lanjutan dan Barang Bukti
Tim penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening pribadi Nugroho. Selain itu, penyidik berhasil menemukan Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan di sebuah kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp200 juta.
Setelah mengamankan semua barang bukti dan sembilan orang yang ditangkap, penyidik KPK bawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Nurul Ghufron menyatakan bahwa KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan Selanjutnya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024. Kebijakan penahanan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan yang lebih mendalam mengenai dugaan korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kejadian ini mengejutkan, mengingat jabatan publik yang disandang para tersangka dan memperlihatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik. Diharapkan ke depannya, kasus-kasus semacam ini dapat dijadikan pelajaran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.