Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Harga Emas Antam Turun: Apa yang Harus Diketahui Investor?

by Andika Pratama at 18 Oct 2024 10:08

JAKARTA — Harga emas Antam terpantau turun pada hari ini, Jumat (18/10/2024), dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Emas kini bisa dibeli dengan harga Rp1.503.000 per gram, memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan akuisisi di tengah fluktuasi harga.

Rincian Harga Emas Antam

Berdasarkan informasi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam untuk berbagai ukuran adalah sebagai berikut:

Berat (gram)Harga (Rp)
0,5 gramRp801.500
1 gramRp1.503.000
2 gramRp2.946.000
3 gramRp4.394.000
5 gramRp7.290.000
10 gramRp14.525.000
25 gramRp36.187.000
50 gramRp72.295.000
100 gramRp144.512.000
250 gramRp361.015.000
500 gramRp721.820.000
1.000 gramRp1.443.600.000

Dari tabel di atas, tampak bahwa harga emas Antam mengalami variasi, termasuk untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram yang tercatat naik Rp3.500 dibandingkan perdagangan sebelumnya, sedangkan harga emas ukuran 1 gram naik Rp7.000.

Pergerakan Harga Emas dan Faktor Penyebab

Harga emas kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor di pasar, termasuk perubahan nilai tukar, inflasi, dan tingkat suku bunga. Dalam beberapa bulan terakhir, ketidakpastian ekonomi global menjadi salah satu penyebab fluktuasi harga emas yang signifikan.

Selain itu, investor juga harus memperhatikan data ekonomi yang dirilis oleh pemerintah, karena ini dapat berdampak pada sentimen pasar dan harga emas di dalam negeri. Masyarakat perlu cermat dalam memantau perubahan ini untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.

Buyback Emas Antam

Bagi pemegang emas, informasi mengenai harga buyback (jual kembali) juga sangat penting. Saat ini, harga jual kembali emas Antam dipatok sebesar Rp1.353.000 per gram, yang merupakan kenaikan sebesar Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun harga beli emas mengalami penurunan, nilai jual kembali tetap kompetitif.

Perpajakan yang Perlu Diketahui Investor

Penting bagi investor untuk memahami aspek perpajakan ketika melakukan transaksi emas. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.

Demikian juga, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, yang akan menjadi bagian dari biaya keseluruhan pembelian.

Peluang Investasi Emas di Tengah Harga yang Berfluktuasi

Di tengah turunnya harga emas saat ini, beberapa analis berpendapat bahwa ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk memasuki pasar atau menambah porsi investasi mereka di komoditas berharga ini. Emas telah lama dianggap sebagai instrumen yang aman, terutama di saat ketidakpastian ekonomi.

Investor disarankan untuk tetap bersikap hati-hati dan strategis, terutama dalam memantau berita dan perkembangan terbaru terkait pasar emas. Selain itu, diversifikasi investasi tetap menjadi strategi yang efektif untuk mengurangi risiko.

Kesimpulan

Dengan nilai emas yang berfluktuasi, penting bagi investor untuk tetap terinformasi dan menyesuaikan strategi investasi mereka. Penurunan harga emas Antam yang terjadi saat ini memiliki potensi baik untuk akuisisi, asalkan dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana dan berdasarkan analisis yang mendalam.