Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Kenaikan Harga Emas Antam: Investasi yang Menjanjikan?

Kenaikan Harga Emas Antam: Investasi yang Menjanjikan?

by Andika Pratama at 11 Oct 2024 09:06

Jakarta, 11 Oktober 2024 - Harga emas Antam hari ini menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Bagi para investor, ini bisa menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan investasi dalam emas, yang dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu.

Harga Emas Antam yang Terupdate

Seperti yang diinformasikan oleh Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas dengan ukuran 1 gram hari ini dibanderol seharga Rp1.481.000, mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 dari harga sebelumnya. Ini adalah sinyal positif bagi pasar emas, yang sering kali menjadi alternatif investasi di tengah volatilitas pasar.

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berat yang dapat Anda temui di pasaran:

Berat (gram) Harga Dasar (Rp)
0.5 790.500
1 1.481.000
2 2.902.000
3 4.328.000
5 7.180.000
10 14.305.000
25 35.637.000
50 71.195.000
100 142.312.000
250 355.515.000
500 710.820.000
1000 1.421.600.000

Manfaat Investasi Emas di Tengah Kenaikan Harga

Investasi emas sering dianggap sebagai pelindung nilai (hedge) yang baik di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Kenaikan harga emas Antam ini mungkin mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi. Emas cenderung meningkat nilainya dalam jangka panjang, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang ingin menjaga nilai kekayaan.

Dengan harga buyback emas Antam yang juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.328.000 per gram, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan berusaha untuk memberikan imbal hasil yang menarik bagi para investor. Namun, perlu dicatat bahwa pajak penghasilan (PPh 22) akan dikenakan saat menjual kembali emas, yang harus dipertimbangkan oleh setiap investor.

Lebih Banyak tentang Pajak dan Regulasi Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima.

Sebaliknya, saat membeli emas batangan, pajak PPh 22 juga akan dikenakan, yaitu sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk menjaga bukti potong PPh 22 saat melakukan transaksi pembelian.

Kesimpulan: Apakah Investasi Emas Tempat yang Tepat?

Dengan harga emas Antam yang terus meningkat, ini dapat menjadi jawaban bagi banyak orang untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan mereka. Emas adalah aset yang telah terbukti dalam menghadapi krisis finansial dan inflasi, menjadikannya opsi investasi yang layak. Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting untuk melakukan riset dan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pasar emas secara keseluruhan.

Dengan informasi ini, diharapkan para investor dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi terkait pembelian emas di masa depan.