Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

by Eko Nugroho at 05 Oct 2024 08:26

21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berperan penting dalam menyediakan jaminan kesehatan nasional sejak 2014. Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan berbagai manfaat, tidak semua layanan dan penyakit masuk dalam cakupannya. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut adalah 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas non-mitra BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang wajib.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi.
  9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan karena cedera diri sendiri atau hobi berbahaya.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
  12. Pengobatan eksperimen atau percobaan medis.
  13. Obat kontrasepsi, alat kontrasepsi, dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan saat bencana atau kejadian luar biasa.
  16. Pelayanan kesehatan kejadian tak diharapkan yang avoidable.
  17. Pelayanan kesehatan bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan atau korban tindak kriminal tertentu.
  19. Pelayanan terkait Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan tidak relevan dengan jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21 layanan dan penyakit ini perlu dipahami untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan bijak. Pastikan Anda memahami ketentuan tersebut untuk menghindari kebingungan terkait layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS.