PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan dan memberlakukan dua peraturan terkait transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut. Peraturan II-H berkaitan dengan persyaratan dan prosedur perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Sementara Peraturan Nomor III-I mengatur tentang keanggotaan margin dan/atau short selling.
Keputusan ini diambil dengan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Kedua peraturan tersebut resmi diberlakukan mulai Kamis, 3 Oktober 2024.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, maka transaksi short selling sudah dapat dilakukan. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan lisensi short selling.
Di pipeline BEI, terdapat 23 anggota bursa yang menunjukkan minat untuk menyediakan transaksi short selling. BEI berharap dengan adanya peraturan baru ini, lebih banyak anggota akan mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut. Jeffrey berharap paling tidak pada kuartal pertama 2025 sudah ada anggota bursa yang dapat melakukan transaksi short selling.
Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor II-H dan III-I, investor juga akan dapat melakukan intraday short selling di mana posisi harus ditutup pada akhir perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham di pasar.