Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

BEI Perpanjang Masa Penyesuaian Free Float, Apa Dampaknya?

BEI Perpanjang Masa Penyesuaian Free Float, Apa Dampaknya?

by Joko Susanto at 15 Oct 2024 05:01

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan perpanjangan waktu untuk pemenuhan rasio free float yang berlaku untuk perusahaan tercatat di indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Keputusan ini diambil untuk memberi peluang bagi emiten dalam memenuhi ketentuan minimum rasio free float sebesar 10% yang sebelumnya dijadwalkan untuk dievaluasi pada Oktober 2024.

Perubahan Kebijakan Free Float

Dalam pengumumannya tertanggal 11 Oktober 2024, BEI mengungkapkan bahwa waktu pemenuhan untuk rasio free float minimum tersebut kini akan diberlakukan pada evaluasi indeks pada Oktober 2025. Artinya, ketentuan ini akan efektif mulai awal perdagangan bulan November 2025. Alasan perpanjangan ini terungkap dari dinamika pasar terkini serta upaya untuk memberikan kesempatan lebih bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi rasio yang ditetapkan.

Tujuan Perpanjangan

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan utama untuk memberi dukungan kepada emiten agar bisa memenuhi persyaratan baru tersebut. “Ketentuan persyaratan pencatatan saat ini adalah 7,5%,” ungkap Jeffrey saat diwawancarai. Dengan perubahan ini, diharapkan bisa lebih banyak saham yang ditawarkan kepada publik dan memberikan likuiditas yang lebih baik di pasar.

Strategi BEI untuk Free Float

Dalam rangka mendukung emiten, BEI juga telah menyiapkan beberapa strategi untuk memaksimalkan penyerapan saham free float yang dipasarkan oleh emiten. Salah satu langkah strategis tersebut adalah dengan melibatkan “Liquidity Provider Saham”. Ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan likuiditas dan mempercepat penyerapan saham oleh pasar.

Rasio Free Float dan Dampaknya untuk Pasar

Rasio free float adalah persentase jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka, yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau afiliasi. Dengan naiknya rasio free float dari 7,5% menjadi 10%, diharapkan lebih banyak saham beredar dan bisa diakses oleh investor. Ini penting karena dapat mengurangi risiko perlakuan khusus bagi para investor yang bersifat profesional maupun ritel.

Revisi Peraturan BEI

Selain itu, rencana ini juga akan melibatkan revisi terhadap dua peraturan penting di BEI. Pertama, Peraturan Nomor I-A yang mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Kedua, Peraturan I-V yang menjelaskan Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas lain yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi. Merubah ketentuan free float ini diharapkan bisa mendatangkan kepercayaan dari investor serta meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.

Melihat Ke Depan

Dari sudut pandang investor, perubahan kebijakan ini bisa menjadi sinyal positif untuk meningkatkan daya tarik saham-saham yang tercatat di bursa. Dengan bertambahnya jumlah saham yang tersedia untuk umum, banyak investor dapat mengambil posisi dan berharap akan mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan perusahaan. Untuk emiten, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham mereka dan meningkatkan nada untuk pertumbuhan di kemudian hari.

Namun, tantangan tetap ada. Emiten harus mulai mempersiapkan diri secepatnya, dan cara mereka menjual saham di pasar juga harus diperhatikan dengan seksama. Pengaturan yang ada tidak cukup hanya untuk meningkatkan rasio free float, tetapi harus beriringan dengan edukasi yang tepat untuk investor tentang pentingnya likuiditas dan risiko yang terkait.

Kesimpulan

Perpanjangan waktu pemenuhan rasio free float yang diambil oleh BEI ini bisa dilihat sebagai langkah yang bijak dalam mendukung kemajuan pasar modal Indonesia. Ini tentunya membawa harapan baru bagi investor dan emiten sekaligus memperkuat fondasi untuk pertumbuhan yang lebih stabil di masa depan. Dengan waktu tambahan yang diberikan, diharapkan lebih banyak perusahaan bisa memenuhi ketentuan sehingga akan terjadi peningkatan kepercayaan dalam berinvestasi di pasar saham Indonesia.