Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan perpanjangan waktu untuk pemenuhan rasio free float oleh perusahaan tercatat. Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keleluasaan bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut yang mengalami peninjauan. Pemberitahuan terkait hal ini diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024, melalui keterbukaan informasi.
Pemenuhan Free Float dan Dampaknya pada Pasar Saham
Dalam pengumuman tersebut, BEI menyebutkan bahwa rasio free float minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan tercatat untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 kini diundur menjadi Oktober 2025. Awalnya, ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku pada November 2024. Perpanjangan waktu ini dianggap perlu mengingat dinamika pasar dan untuk memberi kesempatan tambahan kepada perusahaan tercatat agar bisa memenuhi ketentuan yang baru.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada emiten memenuhi syarat free float sebesar 10%. Saat ini, ketentuan yang berlaku adalah 7,5%. Dengan adanya perubahan ini, BEI berharap saham yang dimiliki oleh publik akan meningkat dan memberikan kondisi pasar yang lebih sehat.
Pentingnya Rasio Free Float
Free float merupakan persentase saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar, dan tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau afiliasi. Kenaikan rasio ini penting untuk memperkuat likuiditas saham di pasar, karena semakin besar free float, semakin banyak saham yang tersedia untuk dibeli dan dijual oleh investor. Hal ini dapat memicu peningkatan minat beli oleh investor yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai kapitalisasi pasar dari emiten tersebut.
Berdasarkan pengumuman perubahan ketentuan ini, BEI juga mempersiapkan dua peraturan yang akan direvisi. Peraturan pertama adalah Peraturan Nomor I-A yang terkait dengan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, serta peraturan kedua, yaitu Peraturan I-V yang menyangkut ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.
Strategi Penyaluran Saham Free Float
Kepala Direktorat Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, menginformasikan bahwa BEI telah merencanakan strategi untuk menyerap saham free float yang akan dilepas oleh emiten agar bisa terdistribusi dengan baik. Salah satu strategi yang dipersiapkan adalah dengan adanya program Liquidity Provider Saham yang diharapkan mampu mendukung likuiditas pasar.
Dengan adanya perubahan ketentuan ini, emiten akan diharapkan untuk lebih aktif dalam menawarkan saham mereka ke pasar. Program Liquidity Provider diharapkan dapat membantu dalam menstabilkan pasar jika permintaan untuk saham tertentu meningkat tajam.
Respon Pasar Terhadap Kebijakan BEI
Keputusan BEI untuk memperpanjang waktu pemenuhan rasio free float ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan pasar modal yang lebih inklusif dan transparan. Banyak analis pasar menilai bahwa langkah ini bisa berdampak positif bagi pasar modal Indonesia, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami volatilitasi yang cukup tinggi.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan ini. Beberapa investor dan analis khawatir bahwa perpanjangan waktu dapat dimaknai sebagai ketidakpastian yang lebih besar dalam jangka pendek. Pasar dalam konteks ini memerlukan kepastian agar para pelaku pasar dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.
Menjaga Keseimbangan Pasar Modal
Dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan dalam waktu tertentu, BEI juga memastikan bahwa mereka tetap responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan iklim investasi. Pembaruan yang dilakukan melalui ketentuan free float ini bertujuan agar investor dapat membeli saham yang memang terdistribusi dengan baik dan likuid, sehingga investasi di pasar saham menjadi lebih menguntungkan.
Akhir kata, langkah yang diambil oleh BEI dalam memperpanjang waktu pemenuhan rasio free float merupakan upaya untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan perusahaan tercatat serta memberikan kenyamanan bagi para investor di pasar modal.