Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Himbauan IFG: Pentingnya Bayar SWDKLLJ untuk Santunan Lalu Lintas

Himbauan IFG: Pentingnya Bayar SWDKLLJ untuk Santunan Lalu Lintas

by Joko Susanto at 08 Oct 2024 14:30

Manajemen IFG Panggil Pemilik Kendaraan untuk Membayar SWDKLLJ

Jakarta - Manajemen IFG, yang merupakan perusahaan induk Jasa Raharja, kembali mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, dalam acara Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024).

Kewajiban Pembayaran SWDKLLJ Belum Memenuhi Target

Haru mengungkapkan, masih banyak pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar SWDKLLJ, karena berbagai alasan. Ia menyatakan, saat ini persentase pemilik kendaraan yang sudah membayar iuran tersebut masih berada di kisaran 50%.

"Ini saya juga mohon kepada media untuk dukung kami dari Jasa Raharja, kami sampaikan bahwa ternyata belum 100% pemilik kendaraan itu membayar kewajiban SW-nya," tegas Haru. Pembayaran SWDKLLJ tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Alasan di Balik Ketidakpatuhan Pembayaran

Dalam penjelasannya, Haru mencatat bahwa sejumlah faktor menyebabkan pemilik kendaraan lalai dalam membayar SWDKLLJ. Di antara penyebab yang sering disebutkan adalah lupa dan kurangnya perhatian terhadap kewajiban ini. Meskipun taraf klaim santunan terus meningkat, tingkat kepatuhan dalam pembayaran iuran masih tergolong rendah.

"Karena lupa, karena abai, karena macam-macam. Ini yang menyebabkan sebenarnya iuran yang masuk harus menanggung klaim santunan yang saya kira meningkat terus ya karena jumlah kendaraan bermotor juga meningkat," ungkap Haru.

Imbas dari Minimnya Pembayaran SWDKLLJ

Pembayaran SWDKLLJ berperan penting dalam mendukung pendanaan bagi santunan kecelakaan lalu lintas. Dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beredar, otomatis semakin banyak juga potensi risiko kecelakaan yang bisa terjadi. Jika banyak pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka dampaknya akan dirasakan oleh mereka yang membutuhkan klaim santunan.

Haru mengkonfirmasi, Jasa Raharja tidak memungut atau menarik langsung iuran SWDKLLJ dari pemilik kendaraan. Sebab, iuran yang dibayarkan pemilik kendaraan adalah bagian dari pendapatan daerah yang kemudian didistribusikan ke Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya.

Pentingnya Kesadaran Pemilik Kendaraan

Haru juga menyampaikan harapannya agar informasi mengenai kewajiban ini bisa lebih digalakkan, agar lebih banyak pemilik kendaraan yang menyadari pentingnya membayar SWDKLLJ. Dengan tingginya tingkat kepatuhan dalam pembayaran, diharapkan dana yang terkumpul bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan santunan kecelakaan yang terus meningkat.

"Jadi kalau itu bisa digaungkan akan bagus ya, sehingga jumlah dana yang ada bisa cukup untuk membayar santunan. Kasihan mereka yang ini kan, sehingga nanti diharapkan layanannya akan menjadi cepat, bagus gitu ya," tambahnya.

Mendorong Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan

Untuk mengatasi masalah ini, kolaborasi antara pihak Jasa Raharja, instansi pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, pemilik kendaraan diharapkan bisa lebih memahami kewajiban mereka dan merasa lebih terdorong untuk segera membayar iuran SWDKLLJ.

Pada akhirnya, kesadaran bersama dalam memenuhi kewajiban SWDKLLJ akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya dalam hal santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kesimpulan

Penting bagi semua pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan memenuhi kewajiban ini, kita turut serta dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan mendukung kecepatan pelayanan saat terjadi kecelakaan.