Wawasan Terkini

Dapatkan Wawasan Terkini Setiap Hari

Mendorong Pertumbuhan Kripto: Bappebti Genjot Literasi dan Pendaftaran

Mendorong Pertumbuhan Kripto: Bappebti Genjot Literasi dan Pendaftaran

by Joko Susanto at 14 Oct 2024 21:31

Dalam beberapa tahun terakhir, industri aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Namun, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di negara ini terbilang masih sedikit. Dalam upaya meningkatkan jumlah PFAK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluncurkan program literasi untuk memacu lebih banyak pedagang fisik aset kripto bergabung di dalam ekosistem ini. Pendaftaran untuk izin PFAK ditutup pada 16 Oktober 2024 dan Bappebti berharap lebih banyak calon pelaku industri akan segera berproses.

Langkah Bappebti dalam Mengoptimalkan PFAK

Kepala Bappebti Kasan menegaskan pentingnya peningkatan literasi di kalangan calon pedagang dengan melibatkan berbagai asosiasi seperti Assosiasi Pedagang Kripto (Aspakrindo) dan bursa di Indonesia. Kasan menekankan, “Upaya ini dilakukan melalui penguatan literasi kepada para pelaku industri Aset Kripto,” dalam pernyataannya baru-baru ini.

Kondisi Terkini Pedagang Fisik Aset Kripto

Hingga saat ini, terdapat hanya lima PFAK yang telah mendapatkan izin resmi dari Bappebti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022. Kelima pedagang yang sudah terdaftar tersebut adalah:

  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  • PT Tiga Inti Utama (TRIV)

Dengan hanya lima PFAK yang terdaftar, jelas bahwa potensi untuk meningkatkan jumlah pedagang fisik masih sangat besar.

Status Perusahaan dalam Proses Pendaftaran

Saat ini, sudah ada 13 perusahaan yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dan saat ini sedang dalam proses pengesahan menjadi PFAK di Bappebti. Selain itu, ada 19 perusahaan lainnya yang masih dalam tahap pengajuan untuk SPAB dan SPAK. Ini menunjukkan adanya minat yang meningkat dari berbagai perusahaan untuk memasuki pasar aset kripto di Indonesia.

Pentingnya Peraturan Baru untuk Ekosistem Kripto

Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 diharapkan bisa membawa dampak positif bagi perkembangan ekosistem aset kripto di Tanah Air. Peraturan ini dinilai mampu mendorong peningkatan nilai transaksi serta memperkuat perlindungan konsumen melalui regulasi yang lebih ketat.

Namun, dengan adanya regulasi baru ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi para pelaku usaha. Kasan mengindikasikan bahwa ada beberapa ketentuan ‘ketek bengek’ yang mungkin menjadi tantangan bagi mereka. Perusahaan diharapkan mengikuti langkah penyesuaian yang diperlukan, seperti terkoneksi secara sistem dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta melakukan integrasi sistem dengan bursa, kliring, dan depository.

Peluang dan Tantangan ke Depan

Peluang untuk pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia cukup besar, terlebih dengan dukungan regulasi yang lebih baik. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal compliance dan penyesuaian operasional yang perlu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi sebagai PFAK. Pendaftaran yang akan ditutup pada 16 Oktober 2024 memberikan sinyal penting bagi para pelaku usaha untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satu tantangan besar bagi para pelaku usaha adalah implementasi sistem yang terintegrasi dan pencatatan transaksi yang transparan. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya kepercayaan baik dari pihak regulator maupun masyarakat luas terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Kasan menambahkan bahwa, “Dalam hal ini, terintegrasi secara langsung dan penuh. Tidak boleh pass through.”

Kesimpulan

Dengan meningkatnya literasi dan pendaftaran PFAK yang sedang berlangsung, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berupaya menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi industri aset kripto di Indonesia. Ke depan, diharapkan setiap calon pedagang fisik aset kripto dapat mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kestabilan serta keamanan dalam bertransaksi. PFAK yang akan muncul di masa depan diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak untuk memajukan industri ini dan membuatnya lebih menarik untuk investor dan masyarakat luas.