Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan transaksi Intraday Short Selling (IDSS). Inisiatif ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap likuiditas pasar dan proses penentuan harga wajar (fair price discovery). Langkah ini adalah bagian dari strategi BEI untuk mengadopsi praktik umum yang ada di bursa regional serta memberikan lebih banyak peluang bagi pelaku pasar untuk memanfaatkan volatilitas harga.
Apa Itu Intraday Short Selling?
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, IDSS merupakan jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan dalam hari bursa yang sama. Konsep ini memungkinkan investor untuk menjual efek yang belum mereka miliki dengan harapan bahwa harga akan turun, sehingga mereka dapat membeli kembali dengan harga yang lebih rendah dan meraih keuntungan dari perbedaan tersebut.
”IDSS memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme pinjam-meminjam efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” ungkap Jeffrey dalam keterangan resminya.
Perbedaan antara IDSS dan Short Selling Reguler
Salah satu perbedaan mendasar antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Dalam short selling reguler, penyelesaian posisi dapat dilakukan dalam lebih dari satu hari bursa dan biasanya memerlukan pinjam meminjam efek untuk penyelesaian transaksi yang berlangsung dalam T+2. Namun, dalam transaksi IDSS, posisi yang diambil harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.
Dampak Positif IDSS untuk Pasar
Implementasi IDSS diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, membantu pelaku pasar untuk meraih keuntungan, terutama dalam kondisi pasar yang cenderung bearish. Selain itu, dengan adanya IDSS, pelaku pasar memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi dua arah, yang tidak hanya dapat menambah likuiditas, tetapi juga mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.
“Implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi,” tambah Jeffrey. Hal ini menekankan komitmen BEI dalam menyediakan pasar yang adil, teratur, dan efisien.
Persiapan dan Manajemen Risiko
Saat ini, BEI telah melakukan persiapan untuk menerapkan IDSS sejak berlakunya Peraturan Nomor II-H dan III-I tentang Persyaratan serta Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024. Jeffrey menambahkan bahwa BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling.
“Pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera kami rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling dalam menyesuaikan manajemen risikonya,” ucap Jeffrey. Penyusunan secara rinci ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi investor di pasar.
Perhatian Terhadap Investor Syariah
Selain itu, BEI juga menindaklanjuti perhatian dari investor syariah menyangkut rencana penerapan IDSS. Jeffrey menyatakan bahwa BEI akan memisahkan saham syariah dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan investor syariah dapat meningkat karena investasi mereka tetap sesuai dengan prinsip berinvestasi syariah.
Monitoring dan Evaluasi
BEI saat ini akan fokus pada tahapan implementasi short selling sembari melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk kebutuhan continuous improvement. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pelaku pasar.
Kesimpulan
Dalam menghadapi era baru perdagangan saham, IDSS menjadi salah satu alat yang penting bagi investor. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan likuiditas namun juga memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi lebih efisien. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pemisahan antara saham syariah dan konvensional, diharapkan kepercayaan investor akan semakin meningkat. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia dalam implementasi IDSS diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pasar modal Indonesia.