Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang tidak dapat diabaikan. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total nilai transaksi kripto mengalami lonjakan yang mencengangkan selama periode Januari hingga Agustus 2024. Total nilai transaksi mencapai Rp 391,01 triliun, melonjak 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan Rp 149,3 triliun. Angka ini memberikan gambaran jelas bahwa minat terhadap aset kripto terus meningkat di kalangan masyarakat Indonesia.
Di tengah melonjaknya nilai transaksi ini, terdapat berita gembira bagi para pelaku industri kripto. Pada 14 Oktober 2024, Bitwewe, salah satu platform kripto terkemuka di Indonesia, resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti. Dengan lisensi ini, Bitwewe menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.
Langkah Besar bagi Bitwewe
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia. CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini, menekankan bahwa pencapaian ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe kini menjadi perusahaan keenam yang mendapatkan lisensi PFAK. Dalam keterangannya, Hamdi menyatakan, “Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia.”
Pandangan Terhadap Lisensi PFAK
Lisensi PFAK yang diterbitkan Bappebti tersebut tertuang dalam Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, pencapaian ini akan mendorong Bitwewe untuk terus memperluas layanan kepada masyarakat luas serta memberikan keamanan dan transparansi yang diperlukan dalam transaksi aset kripto. Dalam pandangannya, pertumbuhan industri aset kripto bisa menjadi peluang besar jika dikelola dengan baik.
Peluang dan Tantangan di Sektor Kripto
“Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” tegas Hamdi. Komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah untuk mendorong inklusivitas dan transparansi di sektor keuangan digital sangat terlihat. Dengan lisensi resmi, Bitwewe dapat beroperasi secara lebih aman dan terpercaya, yang diharapkan akan menarik lebih banyak investasi ke dalam industri ini.
Hamdi memperkirakan bahwa industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD), diharapkan bahwa Bitwewe dan perusahaan-perusahaan lain yang telah mendapatkan lisensi akan bisa mengedukasi masyarakat serta mendorong pemahaman yang lebih baik tentang kripto.
Optimisme Terhadap Masa Depan Kripto
“Kami optimis bahwa industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi. Ketika pemerintah berusaha untuk menetapkan kerangka peraturan yang memadai, harapan akan meminimalisir risiko bagi para investor dan mengurangi potensi penipuan di industri yang masih terbilang baru ini semakin meningkat.
Dalam konteks ini, institusi seperti Bappebti memainkan peran krusial dalam mengawasi dan memberikan regulasi yang tepat untuk memastikan bahwa perdagangan aset kripto berjalan dengan sesuai prosedur dan aman bagi semua pihak. Ini akan menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto di Indonesia.