Jakarta, dengan kemacetan yang kerap menghiasi jalan-jalannya, memerlukan solusi untuk memudahkan masyarakat dalam berkendara. Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini menyasar warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, sehingga dapat memenuhi syarat legal untuk berkendara di Ibu Kota.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Mulai tanggal 16 Januari 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi untuk layanan SIM Keliling di Jakarta. Para pemohon diminta untuk datang ke lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini buka pada setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan beragam lokasi dan jam operasional yang fleksibel, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses layanan ini.
Persyaratan dan Proses Pengajuan
Untuk mengambil keuntungan dari layanan SIM Keliling, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon, antara lain:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan
- Tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai
Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan untuk SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah biaya yang perlu dikeluarkan:
Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
---|---|
SIM A | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
Biaya perpanjangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Memperpanjang SIM adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengemudi tetap mematuhi hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, dengan memiliki SIM yang masih berlaku, pengemudi akan lebih terjamin dalam hal keselamatan dan memiliki bukti legalitas saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Layanan SIM Keliling ini tentu menjadi pilihan yang praktis dan efisien bagi masyarakat Jakarta.
Kesimpulan
Kehadiran layanan SIM Keliling di Jakarta adalah bentuk konstruktif dari Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan lokasi yang strategis dan jam operasional yang sesuai dengan kebutuhan, diharapkan semua pengemudi di Jakarta dapat memperbaharui SIM mereka dengan mudah dan cepat. Jadi, jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini!