Jakarta kembali menjadi lokasi pengembangan layanan publik yang mempermudah masyarakat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang syarat legal berkendara yang menjadi kebutuhan penting di ibu kota.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah rincian lokasi di mana layanan ini tersedia:
Wilayah | Lokasi |
---|---|
Jakarta Timur | Mall Grand Cakung |
Jakarta Utara | LTC Glodok |
Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata |
Jakarta Barat | Mall Citraland |
Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM
Masyarakat yang ingin mengakses layanan perpanjangan SIM keliling perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan mobil SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Ketentuan SIM yang Sudah Expired
Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, bahkan satu hari saja, mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang tidak boleh diabaikan dalam proses perpanjangan SIM adalah sebagai berikut, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu mengevaluasi biaya tambahan yang lain, yang meliputi:
- Biaya tes psikologi sebesar Rp65.000
- Biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000
- Biaya asuransi sebesar Rp50.000
Manfaat Layanan SIM Keliling
Pembukaan layanan SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terkendala waktu untuk memperpanjang SIM di kantor-kantor resmi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan dengan lebih efisien tanpa harus menghabiskan waktu di antrean panjang.
Diharapkan pula, dengan fasilitas ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berkendara dapat meningkat, mengingat pentingnya memiliki SIM yang sah dan valid. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan publik dari pihak kepolisian.
Bagi masyarakat yang berencana menggunakan layanan ini, disarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan layanan dengan baik dan menghindari antrean yang terlalu panjang. Pemerintah berharap agar layanan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat.