Dalam agenda rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah pada Senin, 11 November 2024, di Gandaria, Jakarta Selatan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengemukakan pandangannya mengenai perlunya adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Ia menginginkan agar UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan untuk kriminalisasi terhadap para guru.
Tantangan Terkait Perlindungan Guru
Dalam konteks ini, Gibran menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi para guru. "Jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh yang ada sekarang," ungkap Gibran. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran tentang meningkatnya tindakan yang merugikan guru.
Usulan UU Perlindungan Guru
Gibran menyatakan bahwa UU Perlindungan Anak kini sering digunakan untuk menyerang guru yang berupaya mendidik dengan disiplin. Dengan demikian, ia mengusulkan perlunya UU Perlindungan Guru agar para pendidik bisa menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi. "Guru pun harus memiliki ruang untuk mendidik, dengan cara disiplin yang sah, tetapi tentunya harus ada UU dan perlindungannya," jelas Gibran.
Panggilan untuk Reformasi Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menyoroti isu-isu kunci yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dua tema utama yang diangkat adalah zonasi dan penerimaan peserta didik baru, serta masalah yang dihadapi oleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kedua isu ini merupakan polemik di masyarakat, dan kami terus berupaya memberikan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua," tambahnya.
Memperkuat Kinerja Kebijakan Pendidikan
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja kebijakan pendidikan yang sedang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang tidak hanya fokus pada siswa, tetapi juga memberikan perhatian lebih kepada para guru.
Kesimpulan
Pernyataan dan usulan dari Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah penting dalam mendukung lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya UU Perlindungan Guru, diharapkan para pendidik dapat menjalankan perannya dengan lebih tenang tanpa ancaman hukum yang mengintimidasi.