Pemerintah Kota Jakarta Pusat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi siswa dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekerasan yang terjadi, baik antara guru dan siswa maupun antar siswa di sekolah. Hal ini menjadi perhatian khusus di tengah upaya untuk memperbaiki mutu pendidikan dan menjaga kesejahteraan anak-anak di ibu kota.
Pendirian Satgas untuk Perlindungan Siswa
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Bambang Eko Prabowo, menegaskan pentingnya pembentukan satgas ini. "Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah," ujarnya. Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu kekerasan di dunia pendidikan.
Struktur Organisasi Satgas
Secara struktural, satgas ini dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan, dengan melibatkan anggota dari berbagai lintas sektor. Anggota tersebut berasal dari Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Sudin Sosial yang berfokus pada perlindungan, jaminan, dan rehabilitasi sosial. Selain itu, terdapat pula perwakilan dari Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus untuk memastikan semua aspek pendidikan tercover dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Tugas dan Tanggung Jawab Satgas
Tugas utama dari satgas ini antara lain adalah:
- Mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah.
- Mengkoordinasikan alokasi anggaran untuk upaya peningkatan keamanan di sekolah.
- Melakukan koordinasi lintas sektoral dan melibatkan masyarakat dalam penguatan tata kelola pendidikan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kerja satgas minimal satu kali dalam setahun untuk mengukur efektivitas program yang diterapkan.
Bambang menambahkan, satgas juga berfokus pada pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik yang terdampak kekerasan serta yang berhadapan dengan hukum.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan
Penguatan peran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan ini. Sebelumnya, Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Upaya pencegahan ini mencakup sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan kekerasan di dunia pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
Statistik Kasus Kekerasan di Jakarta
Dalam konteks penanganan kekerasan, Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, mencatat telah menerima 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024. Dari sekian banyak laporan tersebut, Jakarta Timur menjadi yang tertinggi dengan 237 laporan. Angka ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap masalah kekerasan ini.
Komitmen Pemprov dalam Menangani Kekerasan
Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menangani isu kekerasan seksual di satuan pendidikan. Ini dicerminkan dari upaya sosialisasi, pendampingan, dan pemantauan di semua lini pendidikan. Keberadaan satgas diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah preventif dengan memberikan dukungan kepada para korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Kesimpulan
Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah oleh Pemkot Jakarta Pusat merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman. Dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat, diharapkan isu kekerasan di lingkungan pendidikan dapat diminimalisir, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik dan aman. Langkah ini pun menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi hak pendidikan anak.