Presiden Joko Widodo menutup masa jabatannya dengan langkah yang cukup mengesankan. Pada tanggal 20 Oktober 2024, saat resmi selesai menjabat, ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri dan sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugas mereka.
Tujuan Peraturan Presiden
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para mantan pejabat yang telah mengabdikan diri dalam pemerintahan tidak kehilangan akses pada layanan kesehatan setelah masa tugas mereka berakhir. Di dalam Pasal 1 Perpres tersebut, dinyatakan bahwa menteri negara yang telah menyelesaikan tugas kabinet akan menerima kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Detail Jaminan Kesehatan
Dalam ketentuan tersebut, jaminan kesehatan yang diberikan berbeda tergantung pada usia penerima saat menyelesaikan jabatan. Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun, mereka akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas pada saat pensiun, jaminan kesehatan akan diberikan seumur hidup.
Jaminan pemeliharaan kesehatan ini mencakup layanan di fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa biaya asuransi yang ditanggung oleh mantan menteri. Selain itu, layanan ini juga akan mencakup suami atau istri dari para menteri tersebut.
Manfaat Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan yang diberikan mencakup berbagai jenis pelayanan medis, antara lain:
- Pelayanan kesehatan promotif
- Pelayanan kesehatan preventif
- Pelayanan kesehatan kuratif
- Pelayanan kesehatan rehabilitatif
- Pelayanan kesehatan paliatif
Setiap jenis pelayanan ini akan diberikan sesuai dengan kondisi medis yang dialami mantan menteri. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para pejabat yang telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara tetap merasa diperhatikan dan tidak terbebani secara finansial ketika mereka memasuki fase baru dalam hidup mereka.
Tanggapan Masyarakat dan Pihak Terkait
Langkah Jokowi ini tidak luput dari perhatian berbagai pihak. Sebagian masyarakat memberikan tanggapan positif, menganggap ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para menteri dan sekretaris kabinet. Namun, di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan besarnya anggaran yang diperlukan untuk mendanai program ini. Bagaimana dengan nasib pegawai negeri sipil lainnya yang juga telah berkontribusi, tetapi tidak mendapat jaminan serupa?
Kesimpulan
Peraturan Presiden tentang jaminan pemeliharaan kesehatan ini menandakan bahwa pemerintah ingin memberikan perhatian lebih kepada mereka yang telah dutanya selesai. Meski ada pro dan kontra, kebijakan ini dianggap sebagai kado manis yang menunjukkan rasa terima kasih kepada para pejabat telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Dengan demikian, masa transisi bagi mantan menteri diharapkan dapat berlangsung tanpa kendala di bidang kesehatan, dan memberikan mereka kesempatan untuk melanjutkan hidup secara lebih baik setelah berakhirnya masa jabatan mereka.