Pada tahun politik 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November. Dalam total, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan berpartisipasi dengan melibatkan 1.556 pasangan calon (paslon) kepala daerah. Namun, ada fenomena menarik yang muncul, yaitu keberadaan kotak kosong sebagai lawan dari pasangan calon tunggal.
Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada
Pilkada di Indonesia seharusnya menjadi kompetisi antara beberapa pasangan calon, di mana setiap paslon biasanya memiliki lawan. Namun, saat ini, kita dihadapkan pada kondisi di mana hanya ada satu pasangan calon dan kotak kosong dijadikan sebagai alternatif pilihan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun satu paslon terdaftar, tetap ada nilai demokrasi yang bisa dipilih pemilih. Ini menjadi penting untuk direspons oleh masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
KPI dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan kotak kosong dalam pilkada ini sudah dikenali sejak tahun 2015 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah dengan mengeluarkan keputusan Nomor 100/PUU-XIII/2015. Keputusan ini memungkinkan untuk menyelenggarakan pilkada dengan hanya satu paslon sebagai lawan kotak kosong.
Contoh Kasus Kabupaten Bengkayang
Di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, hanya ada satu pasangan calon yang maju, yakni Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal, yang merupakan petahana bupati/wakil bupati periode 2021-2026. Menariknya, keputusan untuk menerima satu paslon ini tidak terduga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yang sebelumnya memperkirakan akan ada enam pasangan calon.
Dalam persiapan pilkada, KPU Bengkayang mengklaim sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar dengan harapan sempat berkompetisi dengan empat pasangan. Namun, kenyataannya hanya ada satu paslon yang diusung oleh 10 partai politik besar.
Reaksi Masyarakat dan Kampanye Kotak Kosong
Menjelang pemungutan suara, suasana di Bengkayang terlihat biasa saja. Meskipun ada beberapa spanduk dan bendera pasangan calon, masyarakat tidak menunjukkan semangat yang luar biasa dalam menyongsong pesta demokrasi ini. Sebaliknya, ada pula gerakan yang mengkampanyekan kotak kosong, yang dirasa sebagai langkah alternatif bagi mereka yang tidak mengenal pasangan calon yang ada.
Kampanye untuk kotak kosong mengandung pesan bahwa jika kotak kosong yang menang, pemilu ulang bisa berlangsung pada tahun 2025, sehingga ada kesempatan bagi calon lain untuk bertanding di masa depan. Ketua Bawaslu Kalbar menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk kampanye baik untuk pasangan calon maupun kotak kosong.
Pentingnya Visi dan Misi Pasangan Calon
Meskipun hanya ada satu pasangan calon, mereka tetap harus aktif untuk menarik dukungan pemilih. Paslon harus mampu menawarkan visi, misi, dan program kerja yang jelas kepada akar rumput. Begitu juga dengan anggaran yang dikeluarkan, pihak paslon perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk berbicara langsung dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, dan memberi paparan mengenai apa yang bisa dilakukan jika terpilih nantinya.
Risiko Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong berhasil mengumpulkan suara lebih dari 50 persen, maka pemilu ulang akan terjadi. Oleh karena itu, pasangan calon harus meningkatkan daya juang, menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, dan berupaya keras agar suara tidak dialihkan ke kotak kosong.
Komitmen Partai Politik Pengusung
Di sisi lain, partai politik pengusung paslon harus tetap berkomitmen untuk tidak terjatuh dalam kultur korupsi dan nepotisme. Kepercayaan publik adalah kunci untuk memperbaiki citra parpol di mata masyarakat. Keterlibatan aktif dalam mendukung program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat juga sangat penting bagi pengusung paslon.
Kesimpulan: Momen Penting bagi Demokrasi
Pilkada bukan sekadar perjalanan memilih pemimpin, melainkan juga momen menentukan arah masa depan daerah. Dengan hanya satu paslon dan adanya kotak kosong, tantangan bagi semua pihak, baik untuk paslon maupun pemilih adalah bagaimana membuat proses ini tetap bermakna dan bisa menciptakan masa depan yang lebih baik.
Intinya, meskipun ada satu calon tunggal, penting bagi mereka untuk terus berjuang mendapatkan kepercayaan masyarakat agar tidak kalah oleh kotak kosong.